BeritaHeadlineNewsTrending

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 12 Kg Diduga Sabu, Berawal dari Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang

32
×

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 12 Kg Diduga Sabu, Berawal dari Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika diduga jenis sabu seberat 12 kilogram. Pengungkapan ini berawal dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin, (17/2). Dalam kejadian tersebut, dua pelaku yang berperan diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jum’at, (21/2), menjelaskan bahwa pelaku berinisial SN (30) asal Tangerang dan HS (42) asal Jakarta, mengendarai Honda CRV putih. Kendaraan mereka menabrak truk tronton hijau di ruas jalan tol.

“Usai kecelakaan, sopir truk melihat salah satu pelaku diduga membuang tas ke pinggir jalan tol, yang kemudian dilaporkan kepada petugas lalu lintas,” ungkap Kombes Pol Anwar.

Setelah menerima laporan, Ditresnarkoba Polda Jateng mengirimkan tim ke lokasi. Kedua pelaku yang mengalami luka sempat dirawat di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket diduga sabu di Lampung pada Sabtu, (8/2). Mereka membawa diduga sabu tersebut menggunakan Honda CRV menuju Surabaya dengan modus menyimpannya di dalam tas punggung.

Baca Juga  Mаnunggаl Dеngаn Rаkуаt, Babinsa Kоrаmіl Panggungrejo Bantu Pembangunan Dі Wіlауаh Binaannya

Setelah kecelakaan, pelaku SN sempat menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg diduga sabu di pinggir jalan dan membagikan lokasi keberadaan tas tersebut kepada pelaku K (DPO). Tim kepolisian bersama para pelaku berhasil menemukan tas tersebut di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, diduga sabu seberat 12 kg tersebut terbukti mengandung metamfetamina, zat psikotropika golongan I. Dengan pengungkapan ini, Polda Jateng berhasil menyelamatkan 60.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  TNI Bersama Rakyat: Babinsa Koramil 0808/22 Wonodadi Bantu Pembangunan Rumah Warga di Blitar

“Para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Anwar Nasir.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com