Lampung – Kasus dugaan korupsi besar-besaran di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang mencapai nilai fantastis Rp271 miliar, kini sedang mendapat sorotan tajam.
M. Nurullah, Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menuntut agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
“Kasus ini melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur, hingga internal PT LEB dan anak perusahaan PT LJU,” ungkap Nurullah pada (13/11/2024).
Dugaan penyimpangan yang dimaksud berfokus pada dana Participating Interest (PI), yang disebut-sebut telah dikorupsi oleh oknum yang seharusnya bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi terbaru, Kejati Lampung sudah menyita uang senilai Rp59 miliar dari AS, Direktur Utama PT Lampung Jaya Utama (LJU). Namun, jumlah ini belum sebanding dengan kerugian negara yang kabarnya mencapai Rp271 miliar lebih.
M. Nurullah mengaku terkejut dengan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini. Hingga saat ini, sudah ada 17 saksi yang diperiksa Kejati untuk mengusut tuntas kasus yang tengah mengguncang Lampung.
Salah satu nama yang turut diperiksa adalah Heri Wardoyo, mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, yang sekaligus seorang tokoh publik yang dikenal luas.
“Saya harap Kejati bisa segera menahan para tersangka, agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan pengaburan fakta,” tegas Nurullah.
Terkait perkembangan kasus, Armen Wijaya, Aspidus Kejati Lampung, menjelaskan bahwa penyitaan dana sebesar Rp59 miliar dilakukan demi mencegah kerugian negara lebih besar.
Bahkan, tim penyidik telah berhasil menyita total Rp61 miliar lebih setelah pencairan tambahan dari aset milik AE, Direktur Utama PT LEB.
“Dana yang disita ini bukan gratifikasi, tetapi dana migas participating interest dari wilayah kerja OSES yang seharusnya dikelola untuk kegiatan migas,” papar Armen.
Armen juga menjelaskan bahwa pihak Kejati telah memeriksa pejabat terkait dari berbagai instansi, termasuk dari Pemkab Lampung Timur, Pemprov Lampung, dan BPDAM Way Haru Lampung Timur.
Penyidikan ini terus berjalan guna mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi PT LEB yang menyedot perhatian publik Lampung ini tentu memerlukan ketegasan hukum yang nyata. PWDPI melalui Nurullah mendesak Kejati Lampung untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
“Demi keadilan dan penegakan hukum, siapa pun yang terbukti bersalah harus dijebloskan ke penjara,” pungkas Nurullah.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam mengelola dana publik. Dugaan korupsi sebesar Rp271 miliar jelas merupakan alarm besar bagi pengawasan dan penindakan yang lebih ketat di masa depan. (Red/Nss).