Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk finalisasi penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai persyaratan administrasi pembayaran pajak daerah. Diskusi yang diselenggarakan pada Jum’at, (15/11), di Grand Mercure Harmoni, Jakarta ini fokus pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya FGD ini untuk menyatukan persepsi dan mencapai kesepakatan dalam penyusunan Permendagri tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Acara ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, serta menjadi momentum penting dalam menghimpun masukan dari pemerintah daerah agar dapat diakomodir dalam rancangan Peraturan Menteri,” jelas Maurits.
Maurits menambahkan bahwa penyesuaian ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Hal ini bertujuan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam hal administrasi pembayaran PKB dan BBNKB, sehingga proses perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD menjadi lebih efektif.
“Opsen pajak juga mendorong peran pemerintah daerah dalam memperluas ekstensifikasi perpajakan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tambahnya.
Maurits menjelaskan bahwa penyesuaian administrasi PKB dan BBNKB mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.024-304 Tahun 2000. Rencananya, Permendagri baru ini akan menggantikan ketentuan lama demi meningkatkan sistem administrasi pembayaran yang lebih optimal.
Dalam kesempatan itu, Maurits juga merinci materi yang akan disesuaikan, meliputi Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), besarnya biaya administrasi STNK, TNKB, dan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Ruang lingkup Permendagri mencakup pendaftaran, pendataan, pembayaran, pelaporan, hingga sinergi pemungutan opsen pajak.