Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsPemerintahanTrending

Strategi Kemendagri Pastikan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025 Tersedia di APBD

188
×

Strategi Kemendagri Pastikan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025 Tersedia di APBD

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Dalam rangka memastikan kesiapan dana hibah untuk Pilkada ulang 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menyusun langkah strategis. Hal ini penting untuk mengantisipasi potensi kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024, yang pendanaannya bersumber dari APBD 2025.

Arahan ini disampaikan oleh Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Pilkada Ulang 2025 yang digelar secara daring pada Selasa, (3/12). Maurits menegaskan bahwa pendanaan Pilkada Serentak 2024 telah diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, serta diperkuat melalui Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023.

“Pemda harus melakukan langkah konkret untuk memastikan pendanaan Pilkada ulang tersedia dan sesuai dengan aturan,” ujar Maurits.

Maurits menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan Pemda untuk memastikan kesiapan dana hibah Pilkada ulang, di antaranya:

1. Mengalokasikan anggaran Pilkada ulang sesuai tahapan pengelolaan dana yang telah diatur oleh Peraturan KPU.

2. Jika belum tersedia, Pemda wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran untuk dialihkan pada pendanaan Pilkada ulang.

3. Berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu Daerah untuk memastikan laporan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 dan memanfaatkan sisa anggaran jika tersedia.

4. Mengusulkan dukungan pendanaan dari APBD provinsi atau APBN jika APBD daerah tidak mencukupi.

Baca Juga  Kepedulian Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 323/BP Kostrad Bersama Masyarakat Kampung Mayuberi Puncak Papua

Maurits menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkada ulang menunggu hasil keputusan KPU mengenai penghitungan suara riil pada 16 Desember 2024. Namun, pendanaan tetap harus mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, serta akuntabilitas sesuai aturan yang berlaku.

Pilkada Serentak 2024 mencakup 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Sebanyak 1.556 pasangan calon kepala daerah akan bersaing, terdiri dari:

103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di 37 provinsi.

1.168 pasangan calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten.

284 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

Baca Juga  Kapolres Salatiga Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Stabilitas Harga Menjelang Ramadhan

Dengan skala sebesar ini, pendanaan Pilkada ulang menjadi prioritas utama untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan sesuai peraturan.

“Dana hibah untuk Pilkada ulang harus dikelola secara transparan dan akuntabel, demi mendukung keberhasilan pelaksanaan Pilkada ulang di tahun 2025,” pungkas Maurits.

Kemendagri menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemda, KPUD, dan Bawaslu dalam memastikan kesiapan dana hibah Pilkada ulang 2025. Upaya ini tidak hanya mendukung proses demokrasi yang transparan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.