Scroll untuk baca artikel
KesehatanNews

BPJS Kesehatan Tolak 21 Macam Jenis Penyakit, Simak Selengkapnya

11
×

BPJS Kesehatan Tolak 21 Macam Jenis Penyakit, Simak Selengkapnya

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Tolak 21 Macam Jenis Penyakit, Simak Selengkapnya
Image Source : Istimewa
Kabarngetren/Purbalingga – Ternyata tidak semua penyakit dapat di klaim ke BPJS lho. Terdapat 21 jenis penyakit yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS. Jadi, sebelum klaim BPJS di faskes atau rumah sakit.

Sobat kabarngetren, pastikan dahulu apakah penyakitnya termasuk ke dalam 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar Penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut Perpres No. 82 Tahun 2018.

1. Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan.
5. Penyakit atau cidera akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
6. Penyakit akibat mengkonsumsi alkohol atau kecanduan obat.
7. Pengobatan mandul atau Infertilitas.
8. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran.
9. Pelayanan Kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan atau tindakan medis percobaan/eksperimen.
11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, Tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan teknologi Kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan Kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundangan-undangan.
15. Pelayanan Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
16. Pelayanan Kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
17. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
18. Pelayanan Kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial .
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam Program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Baca Juga  Meriahkan HUT TNI Ke-78, Kodim 0702 Purbalingga Jalin Sinergi PRSI Gelar Soedirman Swimming Cup 2023

Itulah sederet daftar 21 jenis Penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu sobat ketahui. red.

Kabar Ngetren