![]() |
Image Source : Istimewa |
Sobat kabarngetren, pastikan dahulu apakah penyakitnya termasuk ke dalam 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar Penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut Perpres No. 82 Tahun 2018.
1. Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan.
5. Penyakit atau cidera akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
6. Penyakit akibat mengkonsumsi alkohol atau kecanduan obat.
7. Pengobatan mandul atau Infertilitas.
8. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran.
9. Pelayanan Kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan atau tindakan medis percobaan/eksperimen.
11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, Tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan teknologi Kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan Kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundangan-undangan.
15. Pelayanan Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
16. Pelayanan Kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
17. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
18. Pelayanan Kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial .
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam Program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Itulah sederet daftar 21 jenis Penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu sobat ketahui. red.