Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

BPN Jakpus Dinilai Tidak Profesional, Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit

40
×

BPN Jakpus Dinilai Tidak Profesional, Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Dr. Sigit Santosa, tengah menjadi sorotan akibat dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Iskandar Halim, seorang pemilik tanah, mengeluhkan bahwa sertifikat tanah miliknya yang diurus sejak Maret 2023 hingga kini belum juga diterbitkan oleh BPN Jakarta Pusat.

“Awalnya, tanah tersebut dimiliki oleh Mefilia pada tahun 2015, kemudian berpindah tangan kepada saya pada Juli 2023. Setelah itu, saya mengajukan pengurusan sertifikat tanah di BPN Jakarta Pusat, tetapi permohonan tersebut tidak kunjung diproses,” ujar Iskandar Halim pada Rabu, (3/7).

Iskandar menjelaskan bahwa dirinya telah bertemu dengan Kepala Kantor BPN Jakarta Pusat, Dr. Sigit Santosa, dalam sesi mediasi di Kantor BPN Jakarta Pusat pada Selasa, (2/7). Pertemuan tersebut membahas masalah sertifikat tanah yang tak kunjung diterbitkan.

Baca Juga  RPJPD Upaya Nуаtа Perwujudan Indonesia Emаѕ Tаhun 2045

 

 

 

 

“Kepala Kantor BPN Jakarta Pusat, Dr. Sigit Santosa, berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinannya terkait proses penerbitan sertifikat tanah milik saya. Kita tunggu informasi selama tujuh hari atau 14 hari kerja,” terang Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa Meifilia telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1973, bahkan keluarganya sudah berada di lokasi tersebut sejak tahun 1932.

“Tanah itu saya beli dari Meifilia, kemudian saya urus sertifikat tanah di BPN Jakarta Pusat. Namun, sertifikat tersebut tidak kunjung diterbitkan oleh BPN,” ungkap Iskandar.

Massa Gerakan Aksi Mahasiswa Jakarta (Gembrata) turut menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk mencopot Kepala Kantor BPN/ATR Jakarta Pusat, Dr. Sigit Santosa. Hal ini terkait dengan kasus sertifikat tanah milik Iskandar Halim yang tidak kunjung diterbitkan.

 

 

 

 

 

 

Pernyataan ini disampaikan oleh massa Gembrata saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN/ATR Jakarta Pusat pada Selasa, (2/7). Dalam orasinya, mereka menilai Kepala Kantor BPN tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, mengingat banyak masyarakat yang mengajukan sertifikat tanah namun tidak diproses.

“Pengajuan sertifikat tanah yang tak kunjung diproses sejak Maret 2023 hingga 2024 seharusnya sudah selesai. Proses pembuatan sertifikat oleh BPN seharusnya 14 hari paling lama 98 hari. Untuk itu, BPN segera terbitkan sertifikat tanah milik Iskandar Halim,” kata pimpinan orasi.

Saat unjuk rasa, pimpinan aksi meminta untuk bertemu langsung dengan Kepala Kantor BPN/ATR Jakarta Pusat, Dr. Sigit Santosa, guna mendapatkan penjelasan terkait masalah ini.

“Kita meminta Menteri BPN/ATR, AHY, untuk memeriksa Kepala Kantor BPN dan jajarannya serta oknum yang diduga terlibat dalam masalah ini. Berantas mafia tanah yang berada di seluruh DKI Jakarta,” tegas pimpinan aksi.