Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Diamankan Polisi, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan Modus Operandi Baru

8
×

Diamankan Polisi, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan Modus Operandi Baru

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Salatiga – W Alias Bolang, warga Bandungan, Kabupaten Semarang, menjadi bulan-bulanan otoritas setelah diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi. Polisi berhasil menangkapnya saat tertidur di dalam Kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi, di tepi jalan Diponegoro depan SD Tahfizul Qur’an As Surkati Sidorejo Lor, pada Kamis, (2/5).

Menurut Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, polisi melihat kendaraan Isuzu Panther tersebut terparkir dengan pintu kaca kanan bagian sopir terbuka dan sopir tertidur di dalam. Pengecekan lanjutan mengungkap modifikasi pada kendaraan tersebut, dengan 1 kempu berukuran 1.000 liter yang terhubung dengan tangki penampungan solar di mobil itu. Di dalam kempu, ditemukan sekitar 20 liter Bio Solar serta 19 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbagai nomor.

Baca Juga  Polres Madina Musnahkan 91 KG Narkoba Ganja Siap Edar

Pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Bio Solar/Solar subsidi di SPBU menggunakan QR kode My Pertamina yang disesuaikan dengan TNKB, dengan kendaraan yang telah dimodifikasi. Saat mengisi Bio Solar di SPBU, pelaku memencet saklar agar BBM yang diisikan ke tangki solar masuk ke dalam kempu.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan penangkapan ini sebagai upaya Polres Salatiga dalam mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku saat ini menjalani langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah.

Baca Juga  Bupati Purbalingga Ajak Tingkatkan Produktivitas Pertanian dan Penanganan AUSTS di Kaligondang

Sumber: Bidhumas Polda Jateng, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren