Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Gugatan Diajukan terhadap Bank Tabungan Negara dan Perusahaan Asuransi: Kasus Klaim Asuransi Rumah Belum Diproses

12
×

Gugatan Diajukan terhadap Bank Tabungan Negara dan Perusahaan Asuransi: Kasus Klaim Asuransi Rumah Belum Diproses

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kantor Hukum Mohamad Nasir & Rekan, yang beralamat di Bidakara Building, Menteng Dalam, Jakarta, telah mengajukan gugatan atas klaim asuransi kredit perumahan ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan ini melibatkan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT. Asuransi Kredit Indonesia, dan PT. Binasentra Purna. Jakarta, (6/5). 

Mohamad Nasir, SH. sebagai kuasa hukum ahli waris, menyebut bahwa gugatan didasarkan pada undang-undang perasuransian dan perjanjian kredit pemilikan rumah antara Bank Tabungan Negara dan almarhum Bambang Sunaryo. Meski klaim asuransi telah diajukan sejak Oktober 2021, belum ada kejelasan atasnya.

Baca Juga  BSKDN Kemendagri Dukung Inovasi untuk Percepatan Pembangunan di Papua

Bambang Sunaryo meninggal dunia karena gagal ginjal sejak 2020, dan keluarganya telah melaporkan hal ini kepada Bank Tabungan Negara pada Oktober 2021. Meskipun begitu, pembayaran cicilan kredit rumah tetap dilakukan hingga 2023.

Ketidakjelasan terkait klaim asuransi menyebabkan keluarga menggunakan jasa profesional untuk mencari keadilan. Pada panggilan sidang pertama di PN Depok, para tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda hingga 22 April 2024.

Baca Juga  Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah Soroti Hak Angket Pemilu 2024

Kuasa hukum ahli waris menyatakan bahwa kerugian yang dialami meliputi tidak diserahkannya hak atas rumah KPR, pembayaran kredit rumah setelah kematian Bambang Sunaryo, dan biaya proses hukum ini. Surat somasi telah dikirim kepada Bank Tabungan Negara, tetapi belum ada tanggapan dari mereka. Sebagai respons, gugatan perbuatan melawan hukum diajukan terhadap para tergugat.

Sumber: Humas LBH ANANTA, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren