Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Kantor Hukum ANANTA Ajukan Gugatan Terhadap PT Citra Pantura Indah

9
×

Kantor Hukum ANANTA Ajukan Gugatan Terhadap PT Citra Pantura Indah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kantor Hukum ANANTA, yang berbasis di Bidakara Building, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, telah mengajukan gugatan di Pengadilan Jakarta Timur terhadap PT. Citra Pantura Indah (CPI) terkait dugaan wanprestasi pembayaran.

Mohamad Nasir, S.H., Managing Partner Kantor Hukum ANANTA, mengungkapkan bahwa kasus yang sedang mereka tangani adalah terkait dengan pembayaran yang belum dipenuhi oleh CPI atas pekerjaan cut and fill di kawasan Industri MPPIC Purwakarta. Senin, (6/5). 

Baca Juga  Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Ojol dan Driver Online Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Desak Gubernur Jateng Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah Transportasi Online Secara Berkeadilan

Sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan, pihak Kantor Hukum ANANTA telah mengirim surat somasi kepada CPI, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Nasir menyatakan bahwa klien mereka sebagai kontraktor telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sejak tahun 2022 dan telah mengajukan tagihan, namun pembayaran atas pekerjaan tersebut masih belum dilakukan sepenuhnya. Jumlah yang belum dibayarkan kepada klien mencapai Rp. 417.742.500,-.

Nasir yakin bahwa dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, CPI akan membayar sisa prestasinya. Namun, jika tidak ada penyelesaian, pihak Kantor Hukum ANANTA akan mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset CPI.

Baca Juga  HMI Tarbiyah Pontianak Gelar Latihan Kader untuk Pembentukan Kepribadian Berkualitas

Meskipun demikian, Kantor Hukum ANANTA tetap memberikan kesempatan kepada CPI untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi.

Sumber: Humas LBH ANANTA, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren