Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia: Kontroversi Penangkapan AKM di Tangerang

15
×

Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia: Kontroversi Penangkapan AKM di Tangerang

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Tangerang – Sebuah kasus penangkapan individu dengan inisial AKM telah menimbulkan perdebatan tentang dugaan pelanggaran terhadap Asas Praduga Tak Bersalah. Kasus ini bermula dari kejadian pengalihan objek Jaminan Fidusia yang melibatkan individu yang sama, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sabtu, 16/3.

Tim Awak Media melakukan investigasi terkait kasus ini dan berhasil bertemu dengan Penasehat Hukum AKM, yang terdiri dari Moch. Ansory, S.H., dan Ujang Kosasih, S.H. Mereka menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipicu oleh pengalihan objek Jaminan Fidusia dari individu dengan inisial DRY kepada AKM, tanpa prosedur yang sesuai.

Baca Juga  Kisah Cinta Dian Nitami dan Anjasmara: Dari Benci Menjadi Cinta

Menurut Moch. Ansory, S.H., kasus ini dapat disimpulkan sebagai pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur tentang pidana bagi pihak yang melakukan pengalihan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Namun, Ujang Kosasih, S.H. menyatakan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus ini oleh penyidik Polres Tigaraksa. Mereka tidak memproses DRY sebagai pelaku utama, melainkan malah menangkap AKM atas laporan polisi dari DRY terkait dugaan pelanggaran Pasal 363 dan 372 KUHP.

Baca Juga  Ketum AP2 Sultra Melakukan Aksi Demonstrasi Menyikapi Dugaan Jual Beli Ijazah dan Ketidakjelasan Wisuda di STIMIK Bina Bangsa Kendari

Kedua Penasehat Hukum AKM juga menyoroti kesalahan dalam penerapan hukum oleh penyidik dan penuntut umum, terutama terkait Pasal 63 ayat (2) KUHP. Mereka menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di akhir informasinya, para Penasehat Hukum AKM menyatakan harapan agar kasus serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya para penegak hukum untuk bekerja secara profesional dengan memprioritaskan asas praduga tak bersalah demi kepastian hukum. Mereka juga menegaskan bahwa penegak hukum bertugas untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Prajurit Satgas Yonkav 12/BC Gelar Sweeping di Perbatasan Malindo

Hingga saat ini, Tim investigasi Awak Media belum berhasil menemui pihak terkait, namun mereka berkomitmen untuk segera melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini. eFHa. 

Kabar Ngetren