Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kasus Penganiayaan Balita di Kediri: Ibu Kandung dan Ayah Sambung Jadi Tersangka

50
×

Kasus Penganiayaan Balita di Kediri: Ibu Kandung dan Ayah Sambung Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berinisial FTN, yang jasadnya ditemukan terkubur di sebelah rumah mereka di Kecamatan Ngasem, Kediri.

Kedua tersangka tersebut adalah NA, ibu kandung korban, dan MT, ayah sambung korban. Keduanya ditangkap setelah kasus kematian korban terungkap pada Selasa lalu, (25/6).

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditetapkan berdasarkan pengakuan mereka sendiri serta bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Hasil visum juga menunjukkan adanya dugaan kuat penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga  Kodim 0808/Blitar Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1446 H

“Kami telah menetapkan kedua tersangka ini atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian balita tersebut. Mereka merupakan pasangan suami istri dan orang tua korban,” ujar AKBP Bimo pada Kamis, (27/6).

Menurut AKBP Bimo, kedua tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, yang antara lain mengakibatkan luka parah di kepala dan tubuh balita hingga menyebabkan pendarahan fatal.

“Penganiayaan ini tidak hanya terjadi sekali pada hari kejadian, tetapi juga beberapa kali sebelumnya. Yang paling fatal terjadi pada Sabtu malam, (22/6), yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah AKBP Bimo.

Baca Juga  Polda Jateng Siap Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, pada Kamis, (20/6), MT juga diketahui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara yang tidak manusiawi, seperti menyulut rokok di dada korban sebanyak lima kali.

AKBP Bimo menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 20 tahun penjara, dengan penambahan sepertiga pidana jika pelaku adalah orang tua korban.

Baca Juga  Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Desa Netemnanu: Inisiatif Pos Oepoli Sungai untuk Kebersihan Lingkungan

“Kami akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku untuk kasus ini,” tutup Kapolres Kediri.

Kejadian ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.