Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejaksaan Tinggi NTT Berhasil Tangkap DPO di Kupang

38
×

Kejaksaan Tinggi NTT Berhasil Tangkap DPO di Kupang

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Kupang – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, DBT, di Kupang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH., Kasi E Kejati NTT beserta tim. Pada hari Selasa, (2/7), sekitar pukul 17.15 Wita,

Kasipenkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH., mengungkapkan, identitas DPO dengan inisial DBT, seorang laki-laki berprofesi sopir asal Belu.

DBT ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024. Hal ini karena Daniel harus dieksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga  Trаbаѕ Kаmtіbmаѕ Kароlrеѕ Sragen Bersama Offrоаdеr Bhауаngkаrа Trаіl Adventure : dalam rаngkа Cооlіng system Pеmіlu Dаmаі 2024

Menurut putusan tersebut, DBT dinyatakan bersalah karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Daniel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Pada saat diamankan, DBT bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Ia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi di Lapas Kelas II A Kupang.

Baca Juga  Kapolda Jateng Tangkap Ratusan Curanmor Ops Sikat Jaran Candi 2023

Penangkapan ini merupakan penangkapan keempat yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur hingga awal Juli 2024. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Baca Juga  Penyaluran Bantuan kepada Lansia dan Juru Parkir oleh UPZ Mushola An Nur Rejasari

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.