Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kemendagri Dorong Inovasi Pengelolaan Pajak Daerah di Bangka Belitung

33
×

Kemendagri Dorong Inovasi Pengelolaan Pajak Daerah di Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Belitung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengajak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengembangkan inovasi dan reformasi dalam manajemen pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, secara virtual melalui video taping dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan Rencana Kegiatan Pasca Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Kegiatan ini berlangsung di BW Suite Hotel Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, (27/6).

Maurits mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini sebagai upaya menyinkronkan program pusat dan daerah dalam pengelolaan PDRD. “Melalui forum Rapat Koordinasi Nasional ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, karena selain sebagai ajang silaturahmi, juga sekaligus sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga  Kapolsek Rengat Barat Tinjau Kunjungan Lebaran di Rutan

Maurits menekankan pentingnya pelayanan cepat, tepat, murah, aman, dan berkepastian hukum bagi masyarakat, khususnya wajib pajak (WP). “Masyarakat menginginkan pemerintah yang responsif, produktif, serta mampu memberikan solusi-solusi dalam percepatan pembangunan,” tambahnya.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah, khususnya pajak dan retribusi daerah. Regulasi tersebut antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Baca Juga  Sеmuа Keluarga Hаruѕ Tаhu, Dаmраk Hоbі Mеngоnѕumѕі Olаhаn Uѕuѕ

Diterbitkannya peraturan-peraturan ini diharapkan dapat mengatasi kendala dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengubah tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah. “Pajak dan retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah, di mana pajak dan retribusi berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total Pendapatan Asli Daerah,” tegas Maurits.