Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kemendagri Gelar Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak

37
×

Kemendagri Gelar Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengadakan Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai bagian dari supervisi penerimaan dan pendataan PBBKB secara komprehensif. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung F, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Selasa, (2/7).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Keuda, Hendriwan, yang mewakili Plh. Direktur Jenderal Bina Keuda, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Selain sebagai ajang silaturahmi, acara ini merupakan momentum strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait,” ujar Hendriwan.

Hendriwan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan forum penting untuk menyamakan persepsi mengenai isu-isu strategis dalam pemungutan PBBKB. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penetapan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Selain itu, akses data penjualan dari Badan Usaha Niaga penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk sinkronisasi dengan penerimaan PBBKB di daerah juga menjadi topik penting.

Isu lain yang diangkat adalah kesulitan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam memisahkan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Selain itu, pemungutan PBBKB pada sektor pertambangan migas, minerba, dan pertambangan lainnya yang sering dianggap dikecualikan oleh Badan Usaha Niaga juga menjadi perhatian.

Hendriwan juga menyoroti penerapan pemungutan PBBKB yang harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Lebih lanjut, Hendriwan menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, khususnya PDRD. Regulasi tersebut meliputi UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD.

“Dengan diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan dapat meminimalkan berbagai kendala dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan peluang kepada seluruh Pemda untuk meningkatkan penerimaan dari PBBKB,” jelasnya.

Hendriwan menegaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target pendapatan asli daerah, dengan kontribusi lebih dari 90 persen terhadap total pendapatan asli daerah.

“Pajak dan retribusi adalah kunci dalam mencapai target pendapatan asli daerah,” tegasnya.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga dan seluruh Kantor Regional PT Pertamina Patra Niaga, Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi, pejabat dan staf dari Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pemda Provinsi.

Baca Juga  Sidak Forkopimda Gresik: Memastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan