Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kemendagri Tekankan Percepatan Penetapan RTRW Kabupaten Tapin

46
×

Kemendagri Tekankan Percepatan Penetapan RTRW Kabupaten Tapin

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Banjarmasin – Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin mengambil langkah cepat dalam menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah menerima Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional pada 29 Mei 2024. Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Fugo Banjarmasin pada Rabu, (6/6), menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya.

Dalam FGD tersebut, Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, dan perwakilan lainnya memberikan arahan serta sambutan. Peserta FGD terdiri dari berbagai instansi, seperti pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD Kabupaten Tapin, TNI Kodim 1010 Tapin, perusahaan swasta, perbankan, dan akademisi.

Salah satu sorotan utama dalam acara ini adalah penyerahan secara resmi dokumen Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN kepada Pemerintah Kabupaten Tapin.

Baca Juga  Polri Siap Amankan KTT AIS Bali

Selain itu, beberapa narasumber, termasuk perwakilan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan paparan mengenai mekanisme penetapan rancangan Perda RTRW Kabupaten Tapin.

Gunawan Eko Movianto dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menegaskan pentingnya menyelesaikan penetapan RTRW sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga  Mendagri Lantik Samsudin Menjadi Pj Gubernur Lampung

Dia juga menyampaikan konsekuensi dari ketidaksetujuan rancangan Perda RTRW dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu pengambilalihan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN.

Sementara itu, Gunawan juga menyoroti pentingnya keterlibatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam mempercepat penyelesaian RTRW, terutama dalam konteks pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan penyiapan RPJPD dan RPJMD untuk periode mendatang.

Dia juga menginformasikan tentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menekankan penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan RTRW untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah.