Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Ketua MPR RI Dukung Akses Pelaku Direct Selling ke E-Commerce untuk Melindungi Produk Lokal

11
×

Ketua MPR RI Dukung Akses Pelaku Direct Selling ke E-Commerce untuk Melindungi Produk Lokal

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Jum’at, (26/4). Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, berbicara tentang kebutuhan untuk memberikan akses pelaku direct selling ke platform e-Commerce dalam sebuah pertemuan dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).

Dalam pertemuan tersebut, Bambang Soesatyo menyampaikan keprihatinannya terhadap larangan penjualan langsung (direct selling) melalui online marketplace (e-Commerce) yang diatur oleh UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Sementara negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Thailand, Brazil, dan Tiongkok telah memberikan izin serupa.

Baca Juga  Potret Lawas Suzanna dan Anak yang Jarang Tersorot, Pesona Klasik!

Menurutnya, pembatasan ini justru mengakibatkan persaingan yang tidak sehat di pasar dan meningkatkan risiko penipuan terhadap konsumen. Dia menyatakan bahwa memberikan akses resmi ke platform e-Commerce akan memungkinkan pelaku direct selling untuk melakukan pengawasan dan pengendalian mutu produk secara lebih efektif.

Bambang Soesatyo juga menyoroti peran penting industri direct selling dalam menjaga dan melindungi produk dalam negeri di tengah arus impor yang meningkat. Dia menegaskan perlunya dukungan pemerintah untuk memberikan prioritas kepada pelaku industri ini agar dapat memanfaatkan platform digital marketplace, yang dapat membantu menggairahkan pelaku UMKM dalam negeri.

Baca Juga  Pemkab Banyumas Fasilitasi Pertemuan Ormas untuk Meningkatkan Sinergi dan Kondusivitas

Dalam konteks ini, Ketua Dewan Pembina APLI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia menambahkan bahwa industri direct selling telah memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap perekonomian nasional, dengan mencatatkan transaksi lebih dari Rp 16,3 triliun pada tahun 2019.

Pembatasan akses ini disoroti sebagai hambatan yang perlu diatasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memastikan produk dalam negeri tetap menjadi pilihan utama di pasar domestik. eFHa. 

Kabar Ngetren