Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

NIK Kembali Diandalkan sebagai Verifikator Data: Sistem Imigrasi Terintegrasi dengan Data Kependudukan

84
×

NIK Kembali Diandalkan sebagai Verifikator Data: Sistem Imigrasi Terintegrasi dengan Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) kembali menunjukkan kredibilitas dan akurasinya sebagai verifikator data yang andal. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, yang menyatakan bahwa sistem imigrasi akan diintegrasikan dengan data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Dalam UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. “Dengan terintegrasinya NIK dan sistem imigrasi, ke depannya pemohon paspor tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor,” ujar Silmy Karim saat memberikan sambutan pada acara Festival Imigrasi “Imifest” 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Sabtu, (22/6).

Sebelumnya, pemohon paspor harus membawa seluruh dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, dan Buku Nikah untuk proses foto dan wawancara di kantor imigrasi. Namun, dengan integrasi ini, beberapa syarat fisik seperti KTP atau KK nantinya tidak diperlukan lagi.

Baca Juga  Peran Aktif Babinsa Larangan dalam Memulihkan Infrastruktur Sungai Cikenis

NIK pada KTP-el juga telah menggantikan nomor kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Meski tanpa membawa persyaratan lengkap, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Indonesia dengan hanya menunjukkan KTP-el.

Ditjen Dukcapil dan BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama memanfaatkan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS, sehingga tidak terjadi duplikasi data dalam JKN-KIS. Demikian pula, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah menggunakan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memadankan dan memperbarui data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Baca Juga  Kodim 0906/Kutai Kartanegara Tingkatkan Infrastruktur Pertanian di Desa Manunggal Jaya

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan berupa NIK dan IKD dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat ini masih dalam proses perpanjangan. Teguh menyambut baik rencana integrasi NIK dengan sistem imigrasi, yang mendukung Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang terpadu dengan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Silaturahmi Ramadhan, Danrem 132/Tdl: Mempererat Sinergi Antara Forkopimda dan Masyarakat Sulawesi Tengah

“Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna tetap harus mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data penduduk,” ujar Teguh.

Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan bahwa pemanfaatan data kependudukan harus tetap menghormati hak privasi dan tidak melanggar hukum. “Keinginan kita sama, yaitu saling membantu dan bekerja sama untuk kepentingan bangsa dan organisasi masing-masing,” kata Mendagri.

Prinsip-prinsip dasar dalam pemanfaatan data kependudukan harus dipegang teguh, mengingat data ini sangat privasi dalam sistem negara demokratis saat ini. “Hak dasar termasuk privasi kerahasiaan data kependudukan adalah hak mendasar bagi rakyat Indonesia,” tambah Tito Karnavian.