Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Penangkapan HR: Kerja Sama Tim Gabungan Polda Kalbar Ungkap Penjualan 7,5 Ons Sabu

35
×

Penangkapan HR: Kerja Sama Tim Gabungan Polda Kalbar Ungkap Penjualan 7,5 Ons Sabu

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Pontianak – Tim Gabungan Polda Kalbar yang terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas, dan Polsek Pemangkat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HR di samping SDN 22 Pemangkat, Desa Pemangkat Kota, Pemangkat, Sambas, Kalimantan Barat pada Jum’at sore, (28/6).

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut. HR, seorang pria yang bekerja di sektor swasta, diduga akan menjual narkotika jenis sabu seberat sekitar 7,5 ons.

“Ya, memang benar Tim Gabungan Polda yang terdiri dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Polres Sambas, dan Polsek Pemangkat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HR yang diduga akan menjual 7,5 ons sabu,” ujar Kombes Pol Thelly.

Pelaku HR ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dan aktivitasnya yang mencurigakan.

“Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat, kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini,” jelas Thelly.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, Tim Gabungan menyita barang-barang yang dibawa oleh pelaku, termasuk tujuh bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 750 gram (7,5 ons), sebuah dompet jinjing warna silver, kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha Store, satu unit HP android merk Vivo warna hitam, dan satu unit HP android merk Samsung.

Pelaku HR akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

“Saya, mewakili Kapolda Kalbar, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Barat. Narkoba sangat berbahaya bagi masa depan bangsa jika tidak diberantas sejak dini. Oleh karena itu, saya tetap menghimbau agar masyarakat mau memberikan informasi jika ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkas Kombes Pol Thelly Iskandar.

Baca Juga  Stafus Kemenagri: Gunakan Visa Haji untuk Ibadah Haji yang Aman