Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Purbalingga: Satu Tersangka Diamankan, Dua Masih Buron

43
×

Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Purbalingga: Satu Tersangka Diamankan, Dua Masih Buron

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Polsek Mrebet Polres Purbalingga sukses mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan sejumlah pelaku. Dalam kejadian tersebut, satu tersangka berhasil ditangkap sementara dua lainnya masih dalam pencarian.

Kapolsek Mrebet, AKP Muslimun, menyampaikan bahwa penganiayaan terjadi pada Jumat malam di depan sebuah ruko di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Jum’at, (5/4). 

Korban, Panji Adi Prasetya, warga Desa Onje, ditemukan pada Sabtu, (6/4), sekitar pukul 09.30 WIB, dalam keadaan tidak sadarkan diri di belakang Balai Desa Onje dengan sejumlah luka serius, termasuk luka lebam di mata kiri, luka sobek pada pelipis kanan, serta luka lecet di berbagai bagian tubuh.

Baca Juga  Dukungan Babinsa Nglegok dalam Meningkatkan Ketahanan Pangan

“Korban ditemukan oleh perangkat desa setempat yang kemudian melaporkan kepada keluarganya. Selanjutnya, pihak keluarga mengevakuasi korban ke rumah sakit,” ungkap Kapolsek. Selasa, (7/5).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan penyelidikan yang kemudian mengidentifikasi para pelaku. Dari tiga tersangka, satu di antaranya berhasil ditangkap dengan inisial NA, sementara dua lainnya KN dan HU melarikan diri dan menjadi buron.

“Satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya kabur. Kedua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” tambah Kapolsek.

Baca Juga  Sidak Kodim 0906/Kutai Kartanegara: Upaya Cegah Anggota Terlibat Judi Online

Berdasarkan pengakuan tersangka NA, penganiayaan terjadi setelah korban menolak untuk melanjutkan minum minuman keras jenis tuak bersama pelaku. Penolakan tersebut memicu kemarahan para pelaku yang kemudian melakukan pemukulan hingga korban tergeletak.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren