Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Peningkatan Koordinasi antara Kejaksaan RI dan LPSK: Upaya Perlindungan dan Restitusi Korban

18
×

Peningkatan Koordinasi antara Kejaksaan RI dan LPSK: Upaya Perlindungan dan Restitusi Korban

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pada hari Rabu, (3/7). Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2 menjadi saksi dari audiensi yang bersejarah antara Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memperkuat hubungan dan meningkatkan koordinasi antara dua lembaga kunci dalam sistem peradilan Indonesia.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan ini, salah satu hasil utama adalah kesepakatan untuk meningkatkan kolaborasi dalam perlindungan bagi Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi. Ketua LPSK, Birgen Polisi (Purn) Dr. Achmadi, mengungkapkan apresiasi yang mendalam terhadap kinerja optimal Kejaksaan, khususnya dalam kasus yang melibatkan restitusi kepada korban. Salah satu pencapaian yang disorot adalah restitusi yang sukses dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap 24 korban perdagangan orang di Kamboja, serta kasus-kasus lain yang mendapatkan perhatian serupa.

Namun, dalam konteks perlindungan terhadap Justice Collaborator, Ketua LPSK menekankan pentingnya peningkatan sarana, terutama terkait penempatan dalam sel tahanan yang terpisah dari pelaku utama untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.

Baca Juga  Sidang Gugatan Wanprestasi Tеruѕ Berlanjut di PN Jaksel

“Kami juga meminta perhatian khusus dalam kasus-kasus seperti investasi ilegal yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, JAM-Pidum menegaskan bahwa kolaborasi pentahelix (lima pilar utama yang terlibat dalam sistem keadilan) merupakan kunci dalam memberikan restitusi yang tepat dan adil kepada para korban. Beliau juga menambahkan pentingnya menjaga agar Justice Collaborator tidak dianggap sebagai solusi terakhir dalam penyidikan perkara yang rumit.

“Penerapan Justice Collaborator sebaiknya sudah dipertimbangkan sejak awal penyidikan,” tambahnya.

Selain itu, JAM-Pidum juga mengarahkan para jaksa untuk segera berkoordinasi dengan LPSK terkait pertolongan hukum bagi para korban dalam kasus investasi ilegal dan lainnya.

“LPSK memiliki peran krusial dalam melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan korban,” pungkas JAM-Pidum dengan tegas.

Audiensi ini turut dihadiri oleh tujuh anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023-2029, serta sejumlah direktur dan koordinator kunci dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat kerjasama untuk keadilan yang lebih baik di Indonesia.