Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Perjanjian Kerjasama Antara BHP Surabaya dan PPAT Jawa Timur: Langkah Penting dalam Perlindungan Hak Anak

7
×

Perjanjian Kerjasama Antara BHP Surabaya dan PPAT Jawa Timur: Langkah Penting dalam Perlindungan Hak Anak

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Malang – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jawa Timur sekarang harus mematuhi ketentuan yang lebih ketat sebelum menerbitkan akta jual beli (AJB) untuk anak di bawah umur. Sebuah perjanjian kerjasama antara Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya dan Pengwil Jawa Timur Ikatan PPAT telah ditandatangani pada hari ini (6/3), menandai langkah penting dalam melindungi hak keperdataan anak dalam perwalian dan pengampuan.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, setiap PPAT sekarang wajib melaporkan perwalian dan pengampuan ke BHP Surabaya sebelum melanjutkan proses pembuatan akta hukum. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa wali atau pengampu memiliki niat baik dalam mengelola harta kekayaan anak di bawah umur atau orang yang ditaruh di bawah pengampuan.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Bersama Masyarakat Kp Scofro Lama Gelar Panen Raya Jagung

Hendra Andy Satya Gurning, Kepala BHP Surabaya, menyambut baik perjanjian tersebut sebagai langkah pertama di Indonesia dalam menjaga perlindungan hak keperdataan. Dia berharap perjanjian ini akan memunculkan kerjasama lain yang memperkuat pemenuhan perlindungan hak keperdataan di Indonesia.

Perjanjian tersebut juga mendapat dukungan dari Ketua Pengwil IPPAT Jatim, Isy Karimah Syakir, yang melihatnya sebagai jaring pengaman bagi para PPAT. Dengan jaminan dari BHP Surabaya, para PPAT merasa lebih aman jika di kemudian hari menemukan klien yang memiliki niat buruk dalam pengelolaan harta kekayaan anak di bawah umur atau orang yang ditaruh di bawah pengampuan.

Baca Juga  DPP P3N Tunjuk Syamsuddin sebagai Staf Khusus Humas Wilayah II

Perjanjian kerjasama ini tidak hanya memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak anak, tetapi juga mencegah penyalahgunaan oleh wali atau pengampu yang bertanggung jawab atas mereka. Dengan demikian, langkah ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak-anak yang paling rentan di masyarakat. eFHa. 

Kabar Ngetren