Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Plh. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Tekankan Kebijakan Reforma Agraria

9
×

Plh. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Tekankan Kebijakan Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Malang – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Amran mengungkapkan, pemerintah terus berkomitmen menyelesaikan konflik pertanahan. Upaya tersebut diwujudkan salah satunya melalui kebijakan reforma agraria, yang bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah konflik pertanahan.

“Pemerintah memiliki komitmen penuh dalam percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria melalui sinergitas serta sinkronisasi K/L dan pemerintah daerah, baik kebijakan maupun implementasinya”. Ujarnya dalam Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Daerah yang berlangsung di Kota Malang. Rabu. 28/2/2024.

Baca Juga  Kemendagri Dorong Integrasi Program Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Tanggulangi Dampak Perubahan Iklim

Menindaklanjuti hal tersebut, Amran menerangkan, pada 2023 Kemendagri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 5001.2.1/5646/SJ, Nomor 36/SKB-HK.03.01/X/2023 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, Kemendagri telah melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mengoptimalkan pembinaan kepada pemerintah daerah (Pemda) khususnya bidang pertanahan. Hal ini berupa inisiasi dukungan data dan informasi kasus pertanahan dan penanganannya di daerah pada Oktober 2023.

Baca Juga  Polres Gresik Bagikan 86 Hewan Kurban kepada Masyarakat

“Dukungan basis data dan informasi kasus serta penanganannya oleh pemerintah daerah menjadi literasi untuk kegiatan penyusunan konsep perjanjian kerja sama sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut”. Imbuhnya.

Menurut Amran, dengan adanya dukungan data kasus pertanahan dan penanganan sengketa serta konflik pertanahan diharapkan dapat diperoleh beberapa informasi yang bermanfaat. Informasi itu seperti kasus, sengketa, dan konflik pertanahan di daerah secara holistik. Kemudian informasi persebaran sengketa dan konflik pertanahan dan penanganan di daerah, termasuk tingkat keberhasilan dan evaluasinya.

Baca Juga  Kapolsek Grogol Petamburan Gencar Edukasi Masyarakat Demi Cegah Aksi Tawuran Selama Ramadan 1445 H

Informasi yang diharapkan lainnya, yakni dapat mengetahui pola-pola terjadinya sengketa konflik serta pola penanganannya. Informasi ini dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS). Tak hanya itu, berbagai data yang terhimpun tersebut diharapkan dapat menjadi benchmarking penanganan masalah pertanahan pada pola yang serupa di daerah lain.

“Kami berharap pelaksanaan rapat diseminasi dan asistensi kebijakan pemerintah dalam penanganan masalah pertanahan ini dapat memudahkan kita menyelesaikan berbagai macam masalah pertanahan”. Pungkasnya. eFHa. 

Kabar Ngetren