Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Polda Jateng Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 47,8 Kg Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

12
×

Polda Jateng Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 47,8 Kg Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang .- Pada Rabu pagi, 20 Maret 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti Tramadol dan Psikotropika (TP) Narkotika yang berhasil diungkap. Barang bukti ini termasuk 47,8 kilogram methamphetamine (sabu) dan 34.743 butir pil ekstasi. Kasus TP Narkotika ini berasal dari ungkapan kasus pada tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024.

Proses pemusnahan dilaksanakan di Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Tanah Putih, Kota Semarang, dengan menggunakan alat Incinerator Mobile milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Acara pemusnahan dihadiri oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, BNNP Jawa Tengah, Labfor Polda Jawa Tengah, dan perwakilan dari LSM Geram.

Baca Juga  Masyarakat dan Forkopimda Batu Bara Deklarasikan Perang Melawan Narkoba

Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, “Barang bukti ini berasal dari 5 perkara TP Narkotika, dengan 3 perkara terjadi pada bulan Januari 2024 dan 2 perkara pada bulan Februari 2024.” Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir menambahkan bahwa dari 5 perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

“Pengungkapan terbesar terjadi pada tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten, yang berhasil mengamankan 51 kg (bruto) sabu dan 34.800 butir pil ekstasi,” jelasnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap 2 tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkoba dalam mobil box berisi minuman kemasan.

Baca Juga  Polres Purbalingga Gelar Kegiatan Kohesi Sosial di Panti Rehabilitasi Nurul Ichsan Al Islami

Seluruh barang bukti yang diamankan akan disisihkan untuk keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan, sementara sisanya akan dimusnahkan menggunakan Mobile Incinerator. Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap oleh Tim Labfor Polda Jawa Tengah yang dipimpin oleh AKBP Bowo, mengingat banyaknya barang bukti dan terbatasnya kapasitas alat pemusnah.

Meski kapasitas Mobile Incinerator terbatas, namun alat ini dinilai sangat membantu kegiatan operasional Polda Jawa Tengah, terutama terkait pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Proses pemusnahan dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan tidak ada sisa yang berbahaya bagi lingkungan.

Baca Juga  Peningkatan Koordinasi antara Kejaksaan RI dan LPSK: Upaya Perlindungan dan Restitusi Korban

Dijelaskan pula bahwa amphetamine merupakan bahan yang sangat berbahaya, dengan lethal dosisnya mencapai 149 gram. Jumlah sabu yang berhasil diamankan cukup untuk merenggut nyawa orang satu kelurahan. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti narkoba ini diharapkan dapat menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.

Tersangka dalam kasus ini diancam dengan pasal-pasal yang tegas dalam UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum. eFHa. 

Kabar Ngetren