Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Polres Garut Berhasil Mengamankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

14
×

Polres Garut Berhasil Mengamankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Garut – Polres Garut menunjukkan kinerja aktif dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Garut. Hal ini terbukti dengan pengungkapan kasus baru yang melibatkan seorang tersangka SN, dari Kecamatan Garut Kota.

Pada Rabu, 27/3, anggota Sat Narkoba Polres Garut berhasil menangkap SN di Kampung Sindanghela Desa Sukamentri. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket-paket narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga dibeli secara online melalui akun Instagram “SAMUDERAPACIFIC” dan “Sea Of Octopuses”.

Baca Juga  Guna Jalin Komunikasi Dua Arah, Dandim 0906/Kkr Berikan Jam Komandan

SN mengakui membeli narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi dan sebagian untuk dijual kembali. Tersangka ini mengaku telah terlibat dalam perdagangan narkotika jenis tembakau sintetis sejak tahun 2022.

SN akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Saat ini, SN bersama barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Hadiri Pelantikan Anggota BPD Desa Nilulat

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, bersama Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit, SH, MH, menegaskan komitmen Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika. Langkah-langkah tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat Kabupaten Garut. eFHa. 

Kabar Ngetren