Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Sidang Praperadilan Kasus Tanah di Cibinong: Termohon Absen, Kuasa Hukum Tersangka Penuhi Panggung Pengadilan

5
×

Sidang Praperadilan Kasus Tanah di Cibinong: Termohon Absen, Kuasa Hukum Tersangka Penuhi Panggung Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Bogor – Sidang permohonan praperadilan kasus tanah yang menjerat Adang dan H. Asep dengan dugaan pelanggaran pasal 385, 263, 266, dan 170 KUH Pidana terhadap sebidang tanah di Kp Parung Ponteng, Desa Tajur, Kecamatan Citereup, berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin, 1/4. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Victor Suryadicta, S.H., M.H., hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari tersangka, Alido & Partners, sementara pihak Termohon Polres Bogor tidak hadir.

Pengacara pemohon yang turut hadir dalam sidang tersebut adalah Ahmad Rivai N, S.H., M.M., M.H., Bambang Wahyu, S.H., M.H., dan Yayan Suryana, S.H., M.H. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 April 2024. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa alasan ketidakhadiran pihak termohon (Polres Bogor) adalah surat dari Polres yang menegaskan perlunya koordinasi dengan bantuan hukum Polda Jawa Barat, seperti yang diungkapkan oleh Muhamad Toyib, S.H., M.H., kepada media.

Baca Juga  TASPEN Gelar Program Mudik Gratis "Mudik Asyik Bersama TASPEN 2024"

Ayub.S.H.,M.H., dari pihak pemohon, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena keyakinan bahwa kliennya adalah korban dari Mafia Tanah. Dia juga menyatakan bahwa pihak Termohon Polres Bogor tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, dengan mengacu pada sertifikat hak milik atas tanah yang masih atas nama almarhum ayahanda dari klien mereka (Adang) yang belum mengalami perubahan kepemilikan.

Ayub.S.H.,M.H., juga menambahkan bahwa keterangan dari Kantor Pertanahan menguatkan argumen tersebut. Muhamad Toyib, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tersangka, menegaskan bahwa mereka telah mengajukan gugatan perdata sebelum adanya penetapan sebagai tersangka terhadap klien mereka. eFHa.

Kabar Ngetren