Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Tim Jaksa Peneliti: Berkas Perkara 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Lengkap Secara Formil dan Materiil

11
×

Tim Jaksa Peneliti: Berkas Perkara 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Lengkap Secara Formil dan Materiil

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Rabu, 6/3. Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) hari ini telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk. 

Dugaan tindak pidana yang dituduhkan adalah pelanggaran Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait dengan kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2024, Kapolri: Kesiapan Maksimal untuk Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

Berkas perkara ini berkaitan dengan dugaan penambahan dan pemalsuan data DPT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur. Namun, berdasarkan Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur hanya sejumlah 447.258 pemilih, sementara data yang dicocokan oleh KPU adalah 64.148 pemilih.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0620-05/Babakan Terlibat Aktif Bantu Pembangunan Masjid

Tim Jaksa Peneliti, yang terdiri dari 9 orang dan dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., telah meneliti berkas selama 3 hari sejak diterimanya berkas perkara pada Senin, 4 Maret 2024.

Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti telah meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga  Polda Jateng Berikan Hak Pilihnya Warga Binaan Rutan Kalurahan Mugassari

Hal ini menandai tahap penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pemilu, yang menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi di negara ini. eFHa. 

Kabar Ngetren