BudayaNews

Megaproyek RSUD Banjarnegara Terancam Putus Kontrak

75
×

Megaproyek RSUD Banjarnegara Terancam Putus Kontrak

Sebarkan artikel ini
Megaproyek RSUD Banjarnegara Terancam Putus Kontrak
Megaproyek RSUD Banjarnegara Terancam Putus Kontrak

Kabarngetren/Banjarnegara – Proyek Pembangunan Tahap I Gedung B Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HJ. Anna Lasmanah di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah terus menuai sorotan. Pasalnya Proyek yang menggunakan Anggaran bersumber dari Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp. 55 Milyar lebih mengalami Keterlambatan (minus) hingga 20 persen. 

Hal itu diungkapkan, Aryo Semeru, selaku Ketua Tim Perusahaan Jasa Manajemen Kontruksi (MK) PT. Saranabudi Prakarsaripta kepada Wartawan kami, Selasa. 3/10/2023. 

Baca Juga  Ratusan Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru 2024 di Purbalingga

“Untuk saat ini Progres Pembangunan tersebut seharusnya sudah mencapai 57 Persen, namun dapat kita lihat, sampai saat ini Pembangunan baru mencapai sekitar 37 Persen jadi minusnya 20 persen”. Kata Aryo. 

Perlu diketahui, seharusnya dari Bulan Mei hingga saat ini, Pembangunan sudah berjalan di Lantai 4, namun hingga kini baru di Lantai 2, itu pun di Lantai 2 belum semuanya beres. Untuk Izin Amdalnya saat ini sudah turun.

Megaproyek RSUD Banjarnegara Terancam Putus Kontrak

Terkait hal ini, kata dia, Inspektorat Banjarnegara sudah melakukan Audit, Pihak Perusahaan juga telah dipanggil untuk memberikan Klarifikasi Terkait Keterlambatan, bahkan dari Komisi 3 DPRD Banjarnegara juga sudah melakukan sidak ke Lokasi Proyek Langsung. 

Baca Juga  Mengungkap Keberhasilan Diah Pikatan: Anggota DPR 25 Tahun dengan Aset Rp38 Miliar!

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan, bahwa Tuntutan Wanprestasi pun mengancam Perusahaan tersebut, jika hingga Masa Akhir Kontrak Pembangunan Tahap 1 tidak Selesai.

“Kami sudah menerapkan Kontrak Kritis, saat ini dalam tenggang Waktu Teguran Kedua (Waktu Kritis Kedua). Jika sampai Akhir Kontrak Realisasinya kurang dari 70 Persen maka bisa Off”. Tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pembangunan tersebut berjalan terlebih dahulu tanpa mengantongi Izin Analisis dampak Lingkungan (AMDAL), hal itu diketahui saat Awak Media melakukan Konfirmasi kepada Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Dampak Lingkungan Hidup DLHK Provinsi Jawa Tengan (Jateng) dan Kepala DPKPLH Banjarnegara.

Baca Juga  Meningkatkan Akuntabilitas dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan di Ditjen Bina Adwil

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada Keterangan Resmi dari PT. Jaya Semanggi Enjiniring selaku Pemenang Lelang Proyek tersebut. red.

Kabar Ngetren

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com