Kabarngetren/Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Kepala Daerah pernah atau sedang Menduduki Jabatan meskipun belum 40 Tahun bisa Mencalonkan diri sebagai Presiden/Wakil Presiden.
Diketahui MK Menolak Gugatan Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023, sedangkan pada Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK Mengabulkan sebagian.
“Banyak Orang yang terkecoh, termasuk saya, pada Putusan MK yang Pertama. Saya mengatakan Pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga tidak Terbukti, MK masih tetap menjadi Lembaga yang menjaga Konstitusi”. Ucap Yusril.
Tapi sampai pada Putusan Keempat, kita semua tiba-tiba agak terenyak, sepertinya sebuah Kejutan dan sebuah Antiklimaks terhadap 3 Putusan sebelumnya. Bagi saya, Putusan Terakhir ini Problematik”. Imbuhnya.
Menurutnya, Putusan tersebut tidak Mengalir dari Hulu ke Hilir, sehingga dinilai adanya Kecacatan Hukum. Dia pun memandang ada Penyelundupan Hukum di Putusan tersebut.
Hingga saat ini, Keputusan Mahkamah Konstitusi masih jadi Perbincangan Hangat di Publik. Dan banyak yang Kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi mengambil Bagian dari Peristiwa Politik dan menjadi Bagian untuk melanggengkan Dugaan ke Anak Presiden untuk memuluskan Jalan menjadi Calon Wakil Presiden.
Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia akan melakukan Aksi Demonstrasi yang tersampaikan ke Media ialah Tanggal 20 Oktober 2023 atau Jum’at Mendatang. Para BEM, menganggap bahwa Mahkamah Konstitusi sudah Sah Melanggar Amanat UU untuk merubah UU Pemilu yang harusnya menjadi Hak Preogratif DPR dan Pemerintah. Maulana Yusuf.