Kabar Ngetren/Gresik – Pasangan suami dan istri, SU dan DK, warga Surabaya, ditangkap oleh Polsek Menganti karena mencuri speedometer mobil dan satu set panci. Pelaku ternyata memiliki catatan kejahatan sebelumnya terkait pencurian sepeda motor. Mapolres Gresik. Selasa, (30/4).
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada Senin, 29/4, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Dusun Grogol Desa Laban Kecamatan Menganti Gresik. Mereka melakukan pencurian di parkiran kantor PT. NCG Cargo dengan merusak pintu belakang menggunakan kunci model T.
Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, mereka hendak melarikan diri dengan sepeda motor, namun warga segera menghadang mereka. Saat akan melawan, salah satu tersangka, SU, menggunakan pisau dan melukai salah satu saksi sebelum akhirnya diamankan oleh warga dan anggota kepolisian.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil sementara menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan serupa sebelumnya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 6.700.000.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atas perbuatannya tersebut. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejahatan lainnya.
Sumber: Humas Polres Gresik/Redho, editor: eFHa.