Kabar Ngetren/Medan – Empat saksi hadir dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) dengan terdakwa ESG di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa siang(4/6).
Empat saksi tersebut adalah RP, NS, RG, dan RT. Mereka semua menyatakan bahwa Senpi ditemukan oleh Brimob Polda Sumut di Desa Durian Jangak dan diduga milik seorang anggota TNI. Keempat saksi ini memberikan kesaksian serupa karena berada di dalam satu mobil saat kejadian.
RP, saksi pertama, menjelaskan bahwa ia mengemudi mobil bersama tiga orang lainnya saat razia berlangsung.
“Saat dilakukan razia itu, saya yang mengemudi mobil. Saat itu pintu mobil ditendang. Lalu saya turun dari mobil,” kata RP.
Setelah turun dari mobil, RP langsung diborgol dan diikuti oleh tiga orang lainnya.
“Saya diborgol. Langsung disuruh jongkok. Saat saya jongkok itu, personel Brimob menembakkan senjatanya ke seputaran pohon Patikala (kencong). Lalu keluarlah laki-laki itu,” tambahnya.
Laki-laki tersebut ditarik keluar dari pepohonan dan disuruh jongkok bersama dengan empat saksi lainnya di lokasi.
“Setelah itu, laki-laki itu langsung ditanya oleh seorang laki-laki berkemeja putih. Kemudian, Brimob juga menemukan Senpi itu di seputaran pohon Patikala itu. Disitulah saya tahu bahwa dia adalah oknum TNI dan bertugas di Kodam,” tuturnya.
Setelah itu, saksi dibawa ke atas dan kemudian ke Markas Polrestabes Medan. Sedangkan oknum TNI itu tidak diketahui keberadaannya.
“Kami dibawa ke atas, kami tidak tahu dimana laki-laki yang diamankan tadi yang mulia,” terangnya.
RG juga menjelaskan hal serupa, bahwa Senpi ditemukan di semak belukar.
“Saat itu kami disuruh jongkok, kami melihat anggota Brimob menemukan Senpi dari semak belukar di sekitar pohon Patikala,” terangnya.
NS, saksi ketiga, menegaskan hal yang sama. Mereka berada di dalam mobil bersama tiga orang lainnya.
“Saya saat itu sudah diborgol. Saya melihat Brimob menemukan Senpi di semak belukar,” tegasnya.
RT, saksi terakhir, menambahkan bahwa dia melihat Brimob menembakkan senjata ke pohon Patikala sebelum menemukan Senpi di sekitar semak belukar.
“Itu pohon Patikala, disitu ditemukan oknum itu dan ditemukan Senpi itu. Jaraknya sekitar 10 meter dari saya,” tambahnya.
Menurut RT, setelah Senpi ditemukan, Brimob menyerahkan Senpi itu kepada pimpinannya yang diketahui bernama BN.
“Brimob itu menemukan Senpi di semak-semak sekitar pohon Patikala. Selanjutnya, Senpi itu diserahkan kepada komandannya yang saya tahu bernama BN,” tegasnya.
Kuasa hukum ESG, Ronald Siahaan SH MH, mempertanyakan kesaksian RT yang mengaku tidak melihat terdakwa membuang Senpi di lokasi.
“Saya ingin menyampaikan bahwa keterangan D, menyebutkan bahwa klien kami (ESG) membuang Senpi dalam kasus razia di lokasi. Apakah saudara saksi (RT) melihat klien kami membuang Senpi di lokasi itu?” ungkapnya.
RT menjawab dengan tegas bahwa dia tidak melihat terdakwa di lokasi.
“Saya tidak melihat terdakwa ini di lokasi. Saya melihat terdakwa itu sewaktu di Polrestabes Medan,” terangnya.
Majelis hakim Simon CP Sitorus yang memimpin sidang mengaku belum menyimpulkan hasil persidangan.
“Apapun yang saksi sampaikan untuk meringankan terdakwa, kami belum menyimpulkan dan memutuskannya. Kami harapkan saudara saksi memberikan kesaksian yang sebenarnya,” ungkapnya.
Setelah mendengar kesaksian RT, Simon CP Sitorus menunda persidangan dan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa, (11/6), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
“Dalam persidangan hari ini, sudah enam orang saksi meringankan terdakwa yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” tutupnya.
ESG diamankan di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang pada Rabu, (13/4), dini hari. Saat itu, sebanyak 21 orang diamankan dan hanya ESG yang ditetapkan sebagai tersangka.