BeritaHeadlineNewsTrending

Debat Kewenangan Kejaksaan: Antara Superbody dan Pemberantasan Korupsi

113
×

Debat Kewenangan Kejaksaan: Antara Superbody dan Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Dalam beberapa waktu terakhir, media elektronik ramai membahas peran dan kewenangan Kejaksaan di Indonesia, dengan sejumlah ahli yang menyebut lembaga ini telah berubah menjadi “Superbody” dengan kewenangan yang sangat luas. Namun, pendapat ini mendapatkan tanggapan berbeda dari Suparji Ahmad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar. Sabtu, (8/6).

Suparji Ahmad menegaskan bahwa Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi kewenangan ini hanya berlaku khusus untuk tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, memang praktek di beberapa negara Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan kompleks,” jelasnya.

Baca Juga  Bamsoet Apresiasi Artikel Prabowo Subianto di Newsweek, Dukung Gagasan Presiden Terpilih

Suparji juga menegaskan bahwa kewenangan tersebut merupakan hal yang biasa. Menurutnya, masyarakat saat ini menantikan kinerja efektif dari aparat penegak hukum daripada melihat mereka saling berebut kewenangan.

Ia mencontohkan kasus pertambangan timah sebagai ilustrasi. Menurut Suparji, jika hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law, yang tertangkap biasanya adalah pelaku kecil seperti penambang tanpa izin. Namun, dengan menggunakan instrumen tindak pidana korupsi, Kejaksaan dapat membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan, yang pada kenyataannya merugikan rakyat kecil sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil tambang secara berlimpah-ruah.

Baca Juga  Perkuat Kerukunan, Kapolsek Krian Gelar Cangkrukan Kamtibmas Bersama Pemuda Lintas Iman

Lebih jauh, Suparji mengira bahwa pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan, terutama terkait masalah kewenangan, serta pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan, merupakan bagian dari strategi “corruptor fight back” atau serangan balik koruptor. Menurutnya, ini adalah upaya untuk mengadu domba antar penegak hukum. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap cerdas dan kritis terhadap serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih.

Baca Juga  Koramil 15/Gemolong Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMK Sakti Sragen

Dalam pandangan Suparji, masyarakat perlu memahami bahwa peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi, sangat penting. Upaya melemahkan institusi ini, menurutnya, hanya akan merugikan upaya penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com