Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Pemerintah Menyetujui Lanjutan Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota

124
×

Pemerintah Menyetujui Lanjutan Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewakili pemerintah Indonesia telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, dalam Pembicaraan Tingkat I di Ruang Rapat Komisi II DPR RI. Rabu, (20/6).

Surat Presiden Nomor R-21/Pres/06/2024, yang dikeluarkan pada 3 Juni 2024, menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Langkah ini dilakukan sesuai dengan usulan dari DPR RI yang disampaikan pada 28 Maret 2024.

Wempi menekankan pentingnya mempertahankan substansi yang telah disepakati pemerintah selama proses pembahasan. Pemerintah berkomitmen untuk membatasi ruang lingkup pembahasan pada dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, tanpa meluas ke ranah kewenangan dan aspek lain yang berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang ada.

“Dalam prinsipnya, pemerintah menghormati inisiatif DPR RI untuk memperdalam pembahasan RUU ini, dengan tetap berpegang pada substansi yang telah ditetapkan,” kata Wempi.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 762/VYS Memperingati HUT Bhayangkara ke-78 di Maybrat

RUU yang diajukan mencakup berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau, seperti Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, dan Kota Pekanbaru. Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan lokal dengan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan sejalan dengan kepentingan masyarakat dan peraturan yang berlaku.