Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas: Kolaborasi TNI dan JAM Pidmil dalam Pemulihan Aset

91
×

Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas: Kolaborasi TNI dan JAM Pidmil dalam Pemulihan Aset

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, menjadi tempat diselenggarakannya pelatihan Pembekalan Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun 2024. Acara ini diadakan oleh satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) dengan fokus pada Asset Tracing dan Asset Recovery. Jum’at, (19/7). Pelatihan ini menghadirkan Kepala Pusat Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, sebagai pemateri utama.

Dalam pelatihan tersebut, Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan beberapa poin penting mengenai peran Kejaksaan dalam bidang pemulihan aset. Beliau menguraikan ruang lingkup pemulihan aset, asas-asas yang mendasarinya, serta memberikan perspektif mengenai berbagai Peraturan Menteri Keuangan yang terkait dengan pemulihan aset.

Selain itu, Dr. Emilwan menegaskan pentingnya peningkatan kemampuan dalam penelusuran aset guna mencapai pemulihan aset yang optimal.

Pelatihan ini mengangkat tema “Penanganan Perkara Koneksitas yang Optimal melalui Kerja Sama TNI dan JAM Pidmil” dan diikuti oleh 50 peserta. Peserta pelatihan terdiri dari Kasubdit dan Kasubbag pada JAM Pidmil, Asisten Pidana Militer, Oditur, serta satuan dari Babinkum TNI.

Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara TNI dan JAM Pidmil dalam menangani perkara koneksitas dan pemulihan aset secara efektif.

Baca Juga  Pj Gubernur Fatoni Resmi Luncurkan Asia Pacific Rally Championship dan Siapkan PON XXI

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kemampuan SDM di lingkungan JAM Pidmil dalam hal penelusuran dan pemulihan aset dapat meningkat, sehingga mendukung penanganan perkara koneksitas yang lebih optimal.

Kolaborasi antara TNI dan JAM Pidmil yang semakin solid diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Dengan pemulihan aset yang lebih efisien, keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara koneksitas dapat tercapai, memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan negara.