Kabar Ngetren/Medan – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pencuri perhiasan emas dengan nilai mencapai Rp. 60 juta pada Sabtu (20/7). Pelaku yang diketahui bernama AS, warga Kecamatan Medan Tembung, ternyata memiliki catatan panjang kejahatan serupa dan sudah dua kali menjalani hukuman penjara.
Aksi pencurian ini terjadi di rumah seorang warga di Jalan Bhayangkara Medan pada 17 Juli 2024. Dalam menjalankan aksinya, AS dibantu oleh seorang teman yang kini masih buron. Mereka berhasil membawa kabur sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp. 3 juta, satu unit telepon genggam, dan perhiasan emas seberat 8 mayam. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp. 60 juta.
Menurut AKP Madya Yustadi, Wakasatreskrim Polrestabes Medan, pelaku memanfaatkan jendela rumah korban yang tidak terkunci.
“Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya tangannya saja yang masuk untuk mengambil tas yang terletak di dalam rumah tidak jauh dari jendela. Korban saat itu sedang tertidur pulas,” ungkap AKP Madya Yustadi.
Penangkapan AS menambah daftar panjang kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara, dan ini merupakan yang ketiga. Kami saat ini tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kami ketahui,” tambah AKP Madya Yustadi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah masing-masing. Polrestabes Medan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih buron, guna memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.