Kabar Ngetren/Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan hasil uji coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD). Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, menjelaskan bahwa indikator penilaian ITKPD saat ini tengah dirancang untuk menjadi lebih dinamis guna mencerminkan kondisi dan tantangan terkini yang dihadapi pemerintah daerah. Pada Selasa, (23/7).
Yusharto menjelaskan bahwa ITKPD adalah indeks yang mengukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara komprehensif, mencakup keterkaitan antara sistem pendukung, kapasitas pemerintahan, dan capaian pembangunan daerah. Indikator penyusun ITKPD kini tengah didesain ulang untuk lebih dinamis, menyesuaikan dengan ketersediaan data sekunder pada tahun pengukuran. Oleh karena itu, semua pihak diundang untuk memberikan masukan terkait indeks atau data sekunder yang dapat menjadi bagian dari indikator ITKPD.
“Sejauh ini, terdapat 46 indeks atau data sekunder dari 22 kementerian/lembaga (K/L). Kita perlu memastikan apakah masih ada indeks lain yang dapat berkontribusi pada pengukuran ITKPD namun belum dimasukkan. Ini perlu perhatian lebih,” ujar Yusharto di Ruang Command Center dan Coworking Space BSKDN.
Dia menambahkan bahwa konsep ITKPD saat ini sudah cukup baik, mengakomodasi masukan dari berbagai pihak terkait penyederhanaan jumlah indikator dan penggunaan literatur yang lebih relevan.
“Apa pun yang sudah dilakukan sebagai pengukuran, kita wajib mensintesis dan merefleksikan untuk menjadi catatan terhadap capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah. Output pertama kita adalah nilai informasi yang ada dengan kita,” tambahnya.
Yusharto menekankan pentingnya mendasari ITKPD dengan indeks penyusun yang tepat untuk memastikan peningkatan kualitas tata kelola pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik (KKPP) BSKDN, Faisal Syarif, menyampaikan bahwa BSKDN juga tengah menyiapkan regulasi yang mendukung pelaksanaan pengukuran ITKPD.
“Karena proses penyusunan Permendagri sebagai landasan hukum ITKPD masih berlangsung di Biro Hukum, pengukuran ITKPD 2024 akan menggunakan data tahun 2023 dan diperkuat dengan penerbitan Kepmendagri sebagai landasan hukum,” pungkas Faisal.