Kabar Ngetren/Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan NM, seorang buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manado. NM menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Komisi Kejaksaan RI di Jakarta. Pada Selasa, (30/7), sekitar pukul 15.00 WIB,
Identitas Terpidana NM, asal Manado. Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022. Putusan tersebut menyatakan bahwa NM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindak pidana yang dilakukan adalah mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
NM dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp50.000.000. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Selama proses penangkapan, NM menunjukkan sikap kooperatif, yang mempermudah proses tersebut. Setelah itu, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Manado.
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menjelaskan bahwa NM menyerahkan diri untuk memastikan eksekusi hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berita acara serah terima terpidana telah dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Komisi Kejaksaan RI,” ujar Nurokhman.
Nurokhman berharap Jaksa Eksekutor dapat menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur dan memastikan NM mendapatkan perlakuan yang layak sebagai terpidana.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.