Kabar Ngetren/Jakarta – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri baru-baru ini menghadiri diskusi kebijakan perencanaan energi nasional dan daerah. Diskusi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Nomor 500.10.11/1634/124.1/2024 tanggal 23 Juli 2024 terkait Permohonan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Sektor Energi.
Diskusi yang dipimpin oleh Musri (Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional) tersebut juga dihadiri oleh Sekjen Dewan Energi Nasional beserta jajarannya, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dan jajarannya. Kamis, (1/8).
Dalam suratnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memohon arahan terkait terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri Nomor 600.1/176/SJ dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, serta Surat Dewan Energi Nasional Nomor B-55/EK.03/SJD/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RUED.
Menurut SEB tersebut, Provinsi Jawa Timur diwajibkan untuk mencapai target porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer sebesar 17,10% pada 2025 dan 63,61% pada 2045. Namun, berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur 2019-2050, target porsi EBT yang ditetapkan adalah 17,09% pada 2025 dan 19,56% pada 2050, sementara pencapaian saat ini adalah 9,9%.
Surat dari Dewan Energi Nasional yang diterbitkan pada 25 Juni 2024 mengarahkan semua provinsi untuk tetap mengacu pada Perda RUED dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah. Bagi provinsi yang sedang menyusun atau merevisi Rencana Perda RUED, mereka harus mempertimbangkan potensi EBT dan kemampuan sumber-sumber energi masing-masing daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RUED Provinsi Jawa Timur 2019-2050, dengan perubahan target porsi EBT menjadi 12,15% pada 2025 dan 23,76% pada 2050.
Kemendagri menyarankan beberapa hal: Pertama, diperlukan penjelasan dari Bappenas terkait teknis perhitungan dan cara mencapai target yang ditetapkan, mengingat keterbatasan fiskal dan waktu. Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menyesuaikan target dalam dokumen perencanaan terkait energi dengan memaksimalkan potensi EBT dan karakteristik daerah masing-masing. Ketiga, diperlukan penyamaan persepsi di level pemerintah pusat antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait mandatori target di sektor energi.