Kabar Ngetren/Bangkalan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap enam orang diduga pengedar narkoba dalam operasi penggerebekan di Desa Kesek, Labang, pada 23 Juli 2024. Penggerebekan ini menargetkan sebuah rumah yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di daerah tersebut. Dari lokasi ini, petugas berhasil mengamankan 10,73 gram sabu beserta alat hisap.
Iptu Kokoh Hari Sanjaya, S.H., M.H., Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, memberikan keterangan khusus di Mapolres Bangkalan pada Kamis, (8/8). Ia menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di rumah milik IB, yang diduga kuat sebagai pemilik sabu tersebut. Dalam operasi tersebut, enam orang ditangkap, termasuk IB, atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.
Kelima tersangka lainnya adalah MR dari Kecamatan Padang, Lumajang, WR, MF, SA, dan UN, yang semuanya merupakan warga Desa Kesek, Labang.
“Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB, mereka semua sedang berada di dalam kamar. Beberapa di antaranya sedang berbaring. Di situlah kami berhasil mengamankan mereka,” jelas Iptu Kokoh.
Proses interogasi awal sempat mengalami hambatan, ketika keenam tersangka memilih untuk bungkam terkait pemilik diduga sabu-sabu tersebut. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, IB akhirnya mengakui bahwa diduga sabu seberat 10,73 gram itu adalah miliknya. Dari penggerebekan ini, polisi juga menyita tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran diduga narkoba.
Menurut Iptu Kokoh, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.
“Rumah tersebut memang sering digunakan sebagai tempat diduga transaksi dan konsumsi narkoba. Orang-orang datang, masuk, dan memakai di sana. Ada juga yang membungkus diduga sabu untuk dibawa pulang. IB adalah pemilik barang, sementara MR berperan sebagai perantara atau pengambil sabu. Empat orang lainnya bertindak sebagai pelayan IB dengan imbalan bisa mengonsumsi diduga sabu secara gratis,” tambah Iptu Kokoh.
Atas perbuatannya, keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah minimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan ancaman peredaran narkoba yang terus merambah ke berbagai lapisan masyarakat, serta komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayahnya.