Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Evaluasi RTRW Maluku Utara: Kemendagri Pastikan Pembangunan Daerah Selaras dengan Peraturan Nasional

39
×

Evaluasi RTRW Maluku Utara: Kemendagri Pastikan Pembangunan Daerah Selaras dengan Peraturan Nasional

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kemendagri, melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, mengadakan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara pada Kamis (10/10/2024). Acara ini bertujuan untuk memastikan agar RTRW Maluku Utara sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi serta kepentingan umum. Evaluasi ini dilakukan secara hybrid di Ruang Rapat Praja Bakti Utama, yang dipimpin oleh Plh. Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto.

Evaluasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan penting, termasuk Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku, Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, serta perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keterlibatan berbagai instansi ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan pembangunan daerah yang terarah dan sesuai dengan aturan nasional.

Menurut Gunawan Eko Movianto, evaluasi ini memiliki peran strategis dalam memastikan Perda yang disusun sejalan dengan peraturan di tingkat nasional.

“Tujuan evaluasi ini adalah untuk memastikan agar Perda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan selaras dengan kepentingan umum,” jelas Gunawan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah menemukan bahwa Raperda RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2024-2043 masih memerlukan penyesuaian pada 49 bagian. Selain itu, terdapat dua poin penting yang perlu dikonfirmasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum finalisasi penetapan RTRW.

Baca Juga  Hutama Karya Raih Penghargaan Bergengsi di Bidang ESG dan TJSL

Proses evaluasi ini menjadi sangat penting mengingat RTRW berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur pemanfaatan ruang di wilayah provinsi, sehingga mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dalam diskusi, Krishna Samudra, Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyoroti pentingnya pengaturan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKPR Laut). Pengaturan ini harus disesuaikan dengan RZWP3K yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal ini penting untuk melindungi potensi laut serta ekosistem pesisir yang menjadi aset berharga bagi Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga  Pemkab Indramayu Gelar Rapat Musim Tanam Rendeng 2024/2025 di Aula Kecamatan

Tak hanya itu, berbagai masukan teknis dari kementerian dan lembaga lain turut memperkaya proses penyempurnaan Raperda. Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan terus memproses hasil evaluasi ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Perda RTRW yang akan disahkan benar-benar selaras dengan visi pembangunan yang lebih luas.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.