Kabar Ngetren/Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menggencarkan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. Pada Kamis, (24/10), pukul 22.00 WITA, ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) non-hakim, berhasil diamankan di Bali. ZR diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi bersama Tersangka LR, seorang pengacara, terkait penanganan perkara kasasi tindak pidana umum atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
Kasus ini berawal dari permintaan LR kepada ZR untuk memastikan Hakim Agung tetap memberikan vonis bebas terhadap Terdakwa Ronald Tannur. Sebagai imbalan, LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk diberikan kepada beberapa Hakim Agung yang terlibat, sementara ZR sendiri akan menerima Rp1 miliar atas jasanya. Pada bulan Oktober 2024, LR diketahui membawa sejumlah uang tunai untuk diserahkan kepada ZR. Namun, jumlah yang besar membuat ZR meminta agar uang tersebut ditukar menjadi mata uang asing di sebuah money changer di Jakarta Selatan.
ZR diduga tidak hanya terlibat dalam kasus Ronald Tannur. Berdasarkan hasil penyelidikan, ZR, yang pernah menjabat sebagai pejabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022, diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan berbagai perkara. Total dugaan gratifikasi yang diterima ZR mencapai sekitar Rp920 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, mata uang asing, serta logam mulia seberat 51 kilogram. Temuan ini diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim JAM PIDSUS di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang asing dan rupiah, di antaranya SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, serta uang rupiah senilai Rp5.725.075.000. Total nilai uang yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp920 miliar setelah dikonversi ke dalam rupiah. Selain itu, tim penyidik juga menemukan emas batangan seberat total 51 kg dengan nilai mencapai Rp75 miliar.
Setelah pemeriksaan intensif, Kejaksaan Agung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka dalam kasus ini. ZR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. ZR diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, LR yang sebelumnya telah ditahan terkait perkara lain di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, juga dikenakan pasal yang sama dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dituduh melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat, suap, dan gratifikasi.
Kasus ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat publik. Tim JAM PIDSUS terus memperkuat penyelidikan dan pengawasan terhadap setiap indikasi penyalahgunaan jabatan di lembaga peradilan dan instansi pemerintahan lainnya. Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, praktik-praktik korupsi di kalangan penegak hukum dapat ditekan, sehingga tercipta keadilan dan integritas dalam proses peradilan di Indonesia.
Kejaksaan Agung menyerukan agar masyarakat tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana korupsi. Ke depan, Kejaksaan Agung berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting dan dapat memperkuat peraturan serta integritas di sektor peradilan.