Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polda Jateng Berantas Jaringan Judi Online di Warnet Kendal

32
×

Polda Jateng Berantas Jaringan Judi Online di Warnet Kendal

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan dunia maya dengan mengungkap jaringan perjudian online yang beroperasi di tiga warung internet (warnet) di Kaliwungu, Kendal, Minggu, (3/11). Ketiga warnet tersebut, yakni Warnet F, Warnet M, dan Warnet G, didapati menyediakan fasilitas yang memungkinkan pengguna mengakses situs judi online yang sudah diblokir pemerintah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan pemilik dan teknisi warnet yang berinisial W, R, dan S. Menurut Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, modus operandi yang digunakan cukup canggih.

“Para pelaku menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) di jaringan warnet, sehingga pengunjung bisa dengan mudah mengakses situs-situs yang telah diblokir, termasuk situs perjudian online,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jum’at, (8/11).

Baca Juga  EasyGo Layanan GPS untuk Kendaraan Motor dan Mobil Anda

Barang bukti yang disita dari penggerebekan tersebut meliputi perangkat komputer, monitor, modem, router, dan alat jaringan lainnya. Tindakan ini mempertegas langkah serius kepolisian dalam menjaga ruang digital tetap aman dan bebas dari aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kombes Pol Himawan menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ilegal di dunia maya akan terus ditingkatkan. Fokus utamanya adalah pada distribusi konten terlarang, termasuk perjudian online, yang dinilai merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya. Pengungkapan jaringan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Rembuk Stunting di Kutai Kartanegara: Langkah Penting Menuju Generasi Sehat

 

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan masyarakat dan pengelola warnet untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian online. Menurutnya, perjudian online tidak hanya sekadar permainan, tetapi merupakan kejahatan yang berdampak buruk bagi moral dan masa depan, khususnya generasi muda.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni Terima Penghargaan Kapolri

“Judi online adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya ini dan berani melaporkan aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Langkah tegas Polda Jateng dalam memberantas jaringan perjudian online ini menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bersih dari praktik ilegal yang merusak.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.