BeritaNasional

Tegas! PWDPI Minta Bawaslu dan KPU Kota Metro Tegakkan Hukum UU Pilkada Tanpa Pandang Bulu

169
×

Tegas! PWDPI Minta Bawaslu dan KPU Kota Metro Tegakkan Hukum UU Pilkada Tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini

Lampung – Ketua Deputi Hukum dan HAM Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Novianti, SH., MH, akhirnya angkat suara soal pelanggaran aturan UU Pilkada di Kota Metro. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman dan Wahdi, yang dikenal dengan sebutan WARU, disebut-sebut melanggar Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.

Novianti menyampaikan harapannya agar Bawaslu dan KPU Kota Metro menjalankan perannya dengan adil tanpa memberi keistimewaan kepada pihak tertentu.

“Sebagai organisasi pers yang berperan sebagai pilar ke-4 di negara kita, PWDPI meminta dengan tegas kepada Bawaslu dan KPU Kota Metro untuk benar-benar menegakkan aturan yang ada,” ujarnya pada Minggu, 10 November 2024.

Baca Juga  Memperkuat Sinergi dengan Media: Silaturahmi Kodim 0906/Kutai Kartanegara

“Kami mendesak agar setiap ketentuan yang tercantum dalam UU Pilkada dipatuhi dan ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil.” Tambahnya.

Sikap PWDPI ini tak lepas dari adanya laporan bahwa pasangan WARU diduga kuat telah melanggar Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada, yang memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi pemilihan.

Baca Juga  Kerja Bakti Babinsa Sragen Bersama Warga: Bersihkan Sungai Irigasi untuk Pertanian dan Cegah Banjir

Menurut Novi, Bawaslu dan KPU punya tugas besar memastikan seluruh peserta Pilkada menaati aturan demi menjaga kepercayaan publik.

“Kita semua berharap Bawaslu dan KPU bisa bekerja sesuai amanah, memastikan setiap pelanggaran dalam proses Pilkada ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kecewa dan mempertanyakan integritas lembaga yang bertugas memastikan pemilu berjalan fair,” lanjut Novi, yang juga Ketua PEKAT IB Lampung.

Pernyataan dari PWDPI ini tak cuma jadi suara kritis, tapi juga harapan agar KPU dan Bawaslu bisa bertindak sebagai wasit yang adil dalam pertandingan demokrasi ini.

Baca Juga  Jelang Latihan Bersama TNI AL dan Russian Navy di Surabaya Perkuat Keamanan Maritim

Pasangan WARU dinilai perlu mendapat sanksi sesuai hukum agar pelanggaran ini tak jadi preseden buruk ke depannya.

Dengan segala sorotan dari berbagai elemen masyarakat, PWDPI dan PEKAT IB Lampung menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses Pilkada yang bersih dan transparan.

Diharapkan langkah ini menjadi momentum bagi Bawaslu dan KPU dalam menunjukkan independensi mereka di mata masyarakat. (Tim)

 

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com