Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Bamsoet Dorong Pembaharuan UU Kepemilikan Senjata Api untuk Warga Sipil

25
×

Bamsoet Dorong Pembaharuan UU Kepemilikan Senjata Api untuk Warga Sipil

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menyoroti pentingnya pembaharuan peraturan mengenai kepemilikan senjata api. Menurutnya, aturan kepemilikan senjata api yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Darurat RI No. 12/1951 sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan perlu segera diperbarui, terutama terkait penggunaan, pengawasan, serta penegakan hukum kepemilikan senjata api.

“Revisi Undang-Undang Darurat RI No. 12/1951 sangat diperlukan agar ada ketentuan khusus yang jelas mengenai hak dan kewajiban pemilik senjata api, tata cara penggunaannya, serta mekanisme pengawasan dan etika penggunaan senjata,” ujar Bambang Soesatyo saat menjadi co-Promotor dan penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Agusetiawan di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa, (19/11).

 

Acara tersebut turut dihadiri Rektor Universitas Borobudur, Prof. Bambang Bernanthos, Direktur Pascasarjana dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, beserta penguji lainnya seperti Prof. Henny Nuraeni dan Suhardi Somomoeljono.

Sebagai mantan Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa regulasi terkait senjata api saat ini masih merujuk pada beberapa peraturan lama, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Perpu Nomor 20 Tahun 1960. Peraturan turunan, seperti Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan dan Pengawasan Senjata Standar Polri, juga memerlukan penyempurnaan agar lebih komprehensif.

Baca Juga  Babinsa Koramil 12/Simo Bersama Petani Boyolali Pastikan Kelancaran Irigasi Demi Swasembada Pangan

Bamsoet menambahkan bahwa warga sipil diizinkan memiliki senjata api untuk keperluan bela diri, namun hingga kini belum ada pedoman teknis yang jelas mengenai penggunaan izin khusus tersebut. Hal ini kerap menimbulkan kerancuan dan potensi multitafsir antara pemilik izin dan pihak kepolisian.

“Revisi UU Darurat No. 12 tahun 1951 akan menghindari kriminalisasi terhadap pemilik izin senjata api bela diri,” tegas Bambang Soesatyo.

Baca Juga  RUPS Luar Biasa PT BHS: Penunjukan Direktur Baru

Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa), ia juga menyampaikan bahwa DPP Perikhsa telah menyerahkan naskah akademik revisi peraturan terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM. Ia berharap rancangan tersebut dapat menjadi RUU inisiatif DPR pada periode 2024-2029.

“Penting untuk mengatur teknis penggunaan senjata, mulai dari tahapan dikokang, diarahkan, hingga penggunaan peluru peringatan. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban,” tutupnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.