BeritaHeadlineNewsTrending

Polres Kebumen Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Dua Pelaku Diduga Pengedar Sabu

55
×

Polres Kebumen Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Dua Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Kebumen – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap dua pelaku diduga pengedar sabu, FH (22) dari Kebumen, dan JR (37) dari Banyumas.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan diungkap dalam konferensi pers oleh Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, pada Selasa (19/11). FH ditangkap pada Minggu, (10/11), di Adimulyo, dengan barang bukti enam diduga paket sabu, handphone, dan sepeda motor.

“FH mengaku mendapatkan sabu dari JR, yang kemudian akan diantarkan ke seseorang berinisial AN di Adimulyo,” ujar AKP Heru.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa JR memberikan lokasi pengantaran menggunakan fitur sharelock, mengindikasikan modus operandi yang sistematis.

Setelah menangkap FH, Satresnarkoba langsung bergerak memburu JR dan berhasil menangkapnya di Sumpyuh, Banyumas. Dari JR, disita dua paket diduga sabu, timbangan digital, alat hisap, serta beberapa barang lainnya yang memperkuat dugaan bahwa JR adalah pemasok narkoba kepada FH.

Baca Juga  Satgas Yonif 509 Kostrad Sebar Wawasan Kebangsaan dan Bagikan Alat Tulis di Intan Jaya

Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. FH mengaku penyesalan mendalam karena perbuatannya mengakhiri harapannya untuk mengikuti tes kerja di Korea Selatan.

AKP Heru menegaskan komitmen Polres Kebumen untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan dukungan penuh dari masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kebumen.