Kabar Ngetren/Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Revisi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Jakarta setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, seiring dengan rencana pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mendagri menyampaikan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat nomenklatur jabatan di Jakarta, yang mencakup posisi gubernur, wakil gubernur, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR RI, dan DPD RI. “Penyusunan RUU ini bertujuan memberikan pengaturan lebih jelas terkait jabatan-jabatan tersebut agar transisi pemerintahan berjalan lancar,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi bersama DPD RI di Gedung Nusantara I, DPR, Senin, (18/11).
Revisi ini diharapkan dapat mengakomodir perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam proses transisi ini, Pasal 70 menjadi salah satu fokus utama, yang diusulkan untuk menjamin kesinambungan dan stabilitas politik maupun administratif di Jakarta.
“Pasal 70B menegaskan bahwa anggota DPRD yang terpilih dalam Pemilu 2024 akan otomatis menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Khusus Jakarta,” jelas Mendagri.
Hal ini penting untuk menghindari kebingungan hukum dan memastikan kelangsungan pemerintahan.
Jakarta Tetap Menjadi Pusat Ekonomi dan Budaya
Meski ibu kota negara berpindah ke IKN, Jakarta akan tetap memainkan perannya sebagai pusat ekonomi, sosial, dan budaya. Menurut Mendagri, revisi UU DKJ merupakan fondasi kuat agar Jakarta dapat mempertahankan posisinya sebagai salah satu pusat kekuatan nasional.
“Revisi ini diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat posisi strategis Jakarta. Pemerintah akan mengikuti mekanisme yang ada untuk memastikan proses ini berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.