Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Ketua PWDPI Lampung Soroti Ambruknya Proyek Cagar Budaya Rp18 Miliar, Diduga Gagal Konstruksi

55
×

Ketua PWDPI Lampung Soroti Ambruknya Proyek Cagar Budaya Rp18 Miliar, Diduga Gagal Konstruksi

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Lampung, Hi. Apriansyah, SH, MM, menyoroti ambruknya Gedung Cagar Budaya di Kalianda, Lampung Selatan, yang sedang dalam proses pembangunan dengan anggaran besar mencapai Rp18,2 miliar dari APBD 2024.

Menurut Apriansyah, insiden tersebut menimbulkan banyak pertanyaan terkait kualitas dan pengawasan proyek yang dilakukan.

“Kok bisa bangunan dengan anggaran sebesar itu roboh? Ini patut diduga ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek,” ujar Apriansyah.

Apriansyah menduga lemahnya pengawasan menjadi faktor utama yang menyebabkan kontraktor mengerjakan proyek dengan asal-asalan, tanpa memperhatikan detail teknis yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga  Bank Tanah, Ketua MPR RI Bamsoet: Solusi Masa Depan Bagi Investasi dan Reforma Agraria

Hal ini, katanya, mengakibatkan mutu bangunan menjadi rendah.

“Saya berharap aparat penegak hukum segera mengusut proyek ini. Kuat dugaan, ambruknya bangunan disebabkan oleh material yang tidak sesuai spesifikasi atau pengurangan kualitas bahan oleh kontraktor,” tegasnya.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa scaffolding yang menjadi penopang plat beton lantai dua tidak tersusun dengan baik.

Scaffolding tersebut berdiri di atas plat beton lantai satu yang sudah terpasang sebelumnya, namun terlihat minim balok penguat dan penyangga.

Baca Juga  Kejagung RI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Tbk

“Jarak antar scaffolding yang tidak memenuhi syarat menjadi penyebab kuat ambruknya struktur balokan dan plat,” jelas Apriansyah.

Selain itu, pengikatan besi anyaman serta pemasangan mal bekisting juga diduga tidak memenuhi standar teknis. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut gagal konstruksi akibat kelalaian pihak pelaksana.

Apriansyah menegaskan pentingnya dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat atau aparat hukum untuk memastikan kualitas bangunan yang telah terpasang. Jika ditemukan ketidaksesuaian, ia menyarankan proyek dihentikan demi keamanan masyarakat.

“Bangunan ini berisiko jika dipaksakan. Bila tidak sesuai spesifikasi, lebih baik pengerjaan dihentikan agar tidak membahayakan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.

Baca Juga  Kemendagri Gelar FGD Finalisasi Penyusunan Permendagri tentang Administrasi Pembayaran Pajak Daerah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp18.214.924.367,00 dengan nomor kontrak 27/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2024 yang dimulai pada 1 Juli 2024 dan direncanakan selesai dalam waktu 180 hari kalender.

Penyedia jasa pelaksana adalah PT. Rindang Tiga Satu Pratama, sementara konsultan supervisi dilakukan oleh CV. View Consultant. (Tim/dr).

 

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.