Kabar Ngetren/Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Langkah strategis ini diyakini akan memperkuat kelembagaan KADIN Indonesia untuk menghadapi tantangan pembangunan dan mengoptimalkan peran dunia usaha dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menyoroti bahwa UU KADIN yang telah berusia lebih dari 30 tahun sudah tidak relevan dengan kebutuhan masa kini. Menurutnya, pembaruan regulasi ini sangat penting untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, yang meliputi penurunan angka kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
“KADIN memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan revisi UU KADIN, kita bisa memastikan KADIN Indonesia berfungsi sebagai kekuatan ekonomi yang seimbang dengan kekuatan politik,” ujar Bamsoet saat bertemu dengan Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Minggu, (15/12).
Bamsoet menjelaskan, penguatan kelembagaan KADIN adalah kunci untuk menciptakan ekosistem usaha yang kondusif. KADIN sebagai mitra utama pemerintah harus aktif dalam mendukung tumbuhnya wirausaha baru. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan, rasio kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,47%, jauh di bawah rata-rata negara maju yang berada di angka 10%-12%.
“Dengan meningkatkan jumlah wirausaha, kita tidak hanya mendorong ekonomi, tetapi juga secara langsung menekan angka kemiskinan. Hingga Maret 2024, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 25,22 juta orang atau 9,03% dari populasi. Melalui pertumbuhan wirausaha, lapangan kerja baru akan tercipta, sehingga kemiskinan bisa ditekan,” tutur Bamsoet.
Untuk memastikan pembangunan yang terukur, Bamsoet mendorong keterlibatan KADIN dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat nasional maupun daerah. Kolaborasi ini akan memastikan kebutuhan dunia usaha terakomodasi dalam perencanaan pembangunan.
“Keterlibatan KADIN di setiap tahapan Musrenbang akan memperkuat kebijakan ekonomi yang sesuai kebutuhan daerah. Bappenas bahkan dapat merekomendasikan kepala daerah untuk melibatkan KADIN daerah dalam perencanaan pembangunan daerah masing-masing,” tambahnya.
Bamsoet juga menyoroti persoalan kriminalisasi pengusaha dan investasi yang dapat menakuti investor. Ia menilai, revisi UU KADIN harus mencakup perlindungan hukum yang jelas bagi pengusaha dan investor, sehingga menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menarik investasi. Namun, tindakan hukum yang tidak proporsional justru menjadi hambatan utama. Dengan revisi UU KADIN, kita bisa memberikan regulasi yang lebih jelas untuk melindungi investasi dan pengusaha,” tegas Bamsoet.
Revisi UU KADIN diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat dunia usaha, mendorong investasi, dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.