Kabar Ngetren/Kebumen – Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AR (28), warga Prembun, Kebumen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku mencuri di rumah tetangganya sendiri.
Korban, seorang warga Desa Babadsari, Kutowinangun berinisial ST (54), mengalami kerugian hingga Rp49 juta, terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan menjelaskan bahwa pelaku AR memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk mengetahui kapan rumah kosong dan aman untuk dimasuki.
“Pelaku sudah beberapa kali datang ke rumah korban, sehingga dengan mudah mengetahui kebiasaan korban dan kondisi rumah,” jelas AKP Yosua.
Pada Jum’at, (31/1), sekitar pukul 16.00 WIB, AR memasuki rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Menggunakan obeng, pelaku membuka pintu bifet dan mengambil barang berharga milik korban.
Setelah mencuri, tersangka membawa perhiasan emas seberat 37 gram ke pegadaian. Uang hasil gadai tersebut ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan sebagian digunakan untuk melunasi utang.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, sepeda motor matic, serta obeng dan dompet perhiasan,” tambah AKP Yosua pada Jum’at, (14/2).
Kini, AR akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan tempat tinggal dan selalu mengunci pintu rumah ketika bepergian.