BeritaHeadlineKriminalNewsTrending

Kasus Pencurian dengan Modus Kedekatan di Kebumen, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

50
×

Kasus Pencurian dengan Modus Kedekatan di Kebumen, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Kebumen – Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AR (28), warga Prembun, Kebumen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku mencuri di rumah tetangganya sendiri.

Korban, seorang warga Desa Babadsari, Kutowinangun berinisial ST (54), mengalami kerugian hingga Rp49 juta, terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas.

Baca Juga  Babinsa Sragen Latih Siswa SMPN 2 Gondang Tingkatkan Kedisiplinan dan Nasionalisme

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan menjelaskan bahwa pelaku AR memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk mengetahui kapan rumah kosong dan aman untuk dimasuki.

“Pelaku sudah beberapa kali datang ke rumah korban, sehingga dengan mudah mengetahui kebiasaan korban dan kondisi rumah,” jelas AKP Yosua.

Pada Jum’at, (31/1), sekitar pukul 16.00 WIB, AR memasuki rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Menggunakan obeng, pelaku membuka pintu bifet dan mengambil barang berharga milik korban.

Baca Juga  Satgas Yonif 432 Kostrad Bagikan Sembako Gratis kepada Warga di Distrik Mbuwa Nduga

Setelah mencuri, tersangka membawa perhiasan emas seberat 37 gram ke pegadaian. Uang hasil gadai tersebut ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan sebagian digunakan untuk melunasi utang.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, sepeda motor matic, serta obeng dan dompet perhiasan,” tambah AKP Yosua pada Jum’at, (14/2).

Baca Juga  Kapolda Jateng dan Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Jebolnya Tanggul Sungai Wulan di Kabupaten Demak

Kini, AR akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan tempat tinggal dan selalu mengunci pintu rumah ketika bepergian.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com