Kabar Ngetren/Lumajang – Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menggagalkan peredaran narkotika diduga jenis ganja dan menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, (10/2) di Senduro, Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi Pidum Sihumas, Ipda Untoro, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan pelaku H yang sedang mengendarai mobil Pikap L300 di jalan raya Argosari.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 500 gram diduga ganja kering yang disembunyikan dalam kendaraan tersebut.
“Setelah interogasi terhadap pelaku H, kami mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya,” jelas Ipda Untoro dalam konferensi pers pada Jum’at, (21/2).
Empat pelaku lainnya berhasil diamankan di Desa Purwosono, Sumbersuko. Dari mereka, polisi menemukan 500 gram diduga ganja kering tambahan, sehingga total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1 kilogram.
“Dari lima pelaku yang diamankan, empat merupakan warga Lumajang, sementara satu lainnya berasal dari Probolinggo. Saat ini, mereka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Untoro.
Kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 Jo. Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara berat.
Polres Lumajang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Polisi juga berjanji akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Lumajang dan sekitarnya.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.
Dengan adanya kerja sama antara aparat dan warga, diharapkan peredaran narkoba bisa ditekan secara maksimal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.