Scroll untuk baca artikel
News

Aksi Unjuk Rasa Tolak Penambangan Tanpa Izin

16
×

Aksi Unjuk Rasa Tolak Penambangan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Aksi Unjuk Rasa Tolak Penambangan Tanpa Izin

Kabar Ngetren/Jakarta, 12 Juni 2023 – Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Tebet, Jakarta Selatan. 
Dalam aksi tersebut, massa yang terdiri dari 50 orang menyampaikan tuntutan kepada Dirjen Minerba untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari CV. Rezky Utama yang diduga melakukan illegal mining.

Para peserta unjuk rasa membawa spanduk dan poster dengan tulisan yang menyoroti aktivitas penambangan nikel secara ilegal oleh PT. Perusahaan Tambang Nusantara dan CV. Rezeki Utama di Morowali Utara tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 
Selain itu, mereka juga menyerukan penangkapan dan penjarakan direktur PT. PTN dan direktur utama CV. Rezeki Utama yang diduga melakukan penambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hitam (IPPKH).
Baca Juga  Aksi Penanaman 50 Bibit Pohon Cemara di Pantai Wisata Wonosari Banyuwangi
Dalam orasinya, para aktivis menyoroti bahwa CV. Rezky Utama seharusnya tidak diizinkan melakukan penambangan karena belum memiliki persetujuan RKAB sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 
Mereka juga meminta Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB untuk CV. Rezky Utama dan mencabut IUP yang diduga terlibat dalam illegal mining.
Sebuah pertemuan antara perwakilan aksi dengan perwakilan Kantor Ditjen Minerba berlangsung, di mana pihak Ditjen Minerba menyampaikan bahwa akan dilakukan koordinasi dan pengkajian lebih lanjut terkait tuntutan tersebut. Peserta aksi juga diminta untuk membuat laporan tertulis yang akan disampaikan ke Ditjen Minerba.
Baca Juga  Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Menggali Sejarah Peran Kejaksaan dalam Perjuangan Kemerdekaan
Aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam upaya menekan Kementerian ESDM untuk mengambil langkah tegas terhadap CV. Rezky Utama yang diduga melakukan ilegal mining. (eFHa)
Kabar Ngetren